Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
TREN tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup muka saat diperiksa dinilai positif. Fenomena ini diyakini sebagai rasa malu luar biasa atas tindakan rasuah yang sudah terjadi.
"Pertama, ini menunjukan bahwa tersangka KPK memiliki rasa malu yang luar biasa sehingga berupaya menutupi wajahnya dengan berbagai cara," kata Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Sabtu (12/7).
Lakso mengatakan, tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka. Terbilang, sebelum ditahan, mereka berstatus sebagai pejabat atau pengusaha yang terpandang.
"Ini adalah salah satu hal yang menunjukan bahwa cap sebagai tersangka korupsi merupakan sesuatu yang memalukan dan sebenarnya efek ini harus dipertahankan," ucap Lakso.
KPK tengah mengkaji aturan penggunaan penutup wajah bagi tersangka yang diperiksa. Lakso menilai Lembaga Antirasuah tidak perlu menunggu DPR dan pemerintah membuat aturan baru.
KPK cuma butuh membuat kebijakan sendiri untuk memaksimalkan rasa malu tersangka, sebagai efek jera. Menurut Lakso, terlalu berlebihan menunggu pemangku kepentingan berkehendak, hanya untuk mengatur penggunaan masker bagi tersangka.
"Ketika KPK ingin menunjukan wajah tersangka maka tidak perlu hal ini diatur dalam KUHAP. Justru ini cukup diatur sebagai standarisasi kebijakan KPK dalam proses yang dilakukan. Untuk itu, agak berlebihan apabila hal tersebut dimasukan dalam ketentuan KUHAP. Cukup KPK konsisten saja melakukan pelaksanaan kebijakan yang relevan," tegas Lakso.
Sebelumnya, penggunaan penutup wajah bagi tahanan KPK menjadi polemik. Para tersangka menghindari sorotan Lembaga Antirasuah kini mengkaji aturan terkait penggunaan penutup wajah bagi tahanan.
“Terkait hal ini (penggunaan masker bagi tahanan), sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 12 Juli 2025.
Penggunaan penutup wajah berlebih dilakukan tersangka untuk menghindari sorotan publik. Selain masker, mereka kerap menggunakan map atau berkas untuk menutupi wajah. (Can/P-3)
kuasa hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap klien mereka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti.
Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur
Mahfud MD, memberikan tanggapan mengenai proses hukum kasus kuota tambahan haji 2024.
PN Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Rabu (11/3).
Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas memaparkan 5 poin gugatan dalam sidang praperadilan, mulai dari prosedur audit BPK hingga legalitas penetapan tersangka
KPK bantah klaim Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tak paham aturan hukum karena latar belakang penyanyi dangdut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved