Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru. Dua ahli pidana yang dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum, memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1).
Ahli pidana Universitas Pancasila Agus Surono dan Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda sepakat bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil. Artinya, seseorang baru bisa dipidana jika perbuatannya terbukti nyata memberikan dampak, seperti menggagalkan atau menunda proses penyidikan hingga persidangan.
"Harus dibuktikan adanya dampak, misalnya terhalanginya saksi memberikan keterangan atau tertundanya proses persidangan," ujar Agus Surono saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan JPU.
Chairul Huda menekankan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan adanya cara-cara melawan hukum, seperti intimidasi saksi atau perusakan bukti. Menurutnya, aktivitas jurnalistik seperti pembentukan opini publik, pemantauan media, hingga peliputan seminar akademik yang didakwakan kepada Tian Bahtiar sama sekali tidak masuk kategori pidana.
"Perbuatan membuat pemberitaan dan opini adalah bagian dari fungsi pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 21 UU Tipikor tidak bisa digunakan untuk menyerang kebebasan akademik dan kebebasan pers dalam mengkritisi penegakan hukum," tegas Chairul Huda.
Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemberitaan, mekanismenya harus diselesaikan melalui jalur Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers, bukan melalui pemidanaan.
Merespons keterangan para ahli tersebut, Penasihat Hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan divonis bebas. Ia berargumen bahwa seluruh perkara korupsi yang berkaitan dengan pemberitaan kliennya seperti kasus ekspor CPO, tata niaga timah, hingga impor gula telah berjalan lancar sampai ke putusan pengadilan.
"Faktanya, penyidikan hingga persidangan perkara-perkara tersebut berjalan baik. Tidak ada satu pun saksi, ahli, maupun terdakwa yang terhalangi untuk memberikan keterangan akibat tindakan klien kami. Jadi, unsur delik perintangan itu tidak terpenuhi," kata Didi. (E-3)
Anang mengatakan, sejauh ini, Kejagung belum mengendus adanya pihak yang membantu Jurist Tan kabur. Tapi, buronan tidak mungkin bisa berlari seorang diri.
Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah barang bukti diketahui menghilang di rumah dinas eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Menurut Daniel, pasal tersebut harus dipahami secara hati-hati agar tidak menghambat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengaku heran dengan sikap DPR yang berbeda dari praktik umum selama ini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved