Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Ahli: Unsur Perintangan Terpenuhi jika Beri Dampak pada Penyidikan hingga Persidangan

Rahmatul Fajri
31/1/2026 20:51
Ahli: Unsur Perintangan Terpenuhi jika Beri Dampak pada Penyidikan hingga Persidangan
Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar.(Istimewa)

Persidangan kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, memasuki babak baru. Dua ahli pidana yang dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun tim penasihat hukum, memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1).

Ahli pidana Universitas Pancasila Agus Surono dan Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda sepakat bahwa Pasal 21 UU Tipikor merupakan delik materiil. Artinya, seseorang baru bisa dipidana jika perbuatannya terbukti nyata memberikan dampak, seperti menggagalkan atau menunda proses penyidikan hingga persidangan.

"Harus dibuktikan adanya dampak, misalnya terhalanginya saksi memberikan keterangan atau tertundanya proses persidangan," ujar Agus Surono saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan JPU.

Chairul Huda menekankan bahwa Pasal 21 UU Tipikor mensyaratkan adanya cara-cara melawan hukum, seperti intimidasi saksi atau perusakan bukti. Menurutnya, aktivitas jurnalistik seperti pembentukan opini publik, pemantauan media, hingga peliputan seminar akademik yang didakwakan kepada Tian Bahtiar sama sekali tidak masuk kategori pidana.

"Perbuatan membuat pemberitaan dan opini adalah bagian dari fungsi pers yang dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 21 UU Tipikor tidak bisa digunakan untuk menyerang kebebasan akademik dan kebebasan pers dalam mengkritisi penegakan hukum," tegas Chairul Huda.

Ia menambahkan, jika ditemukan ketidaksesuaian dalam pemberitaan, mekanismenya harus diselesaikan melalui jalur Kode Etik Jurnalistik di Dewan Pers, bukan melalui pemidanaan.

Merespons keterangan para ahli tersebut, Penasihat Hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, menyatakan keyakinannya bahwa kliennya akan divonis bebas. Ia berargumen bahwa seluruh perkara korupsi yang berkaitan dengan pemberitaan kliennya seperti kasus ekspor CPO, tata niaga timah, hingga impor gula telah berjalan lancar sampai ke putusan pengadilan.

"Faktanya, penyidikan hingga persidangan perkara-perkara tersebut berjalan baik. Tidak ada satu pun saksi, ahli, maupun terdakwa yang terhalangi untuk memberikan keterangan akibat tindakan klien kami. Jadi, unsur delik perintangan itu tidak terpenuhi," kata Didi. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya