Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Pakar: Putusan MK terkait Pasal Obstruction of Justice Persulit Jerat Aktor Intelektual Korupsi

Devi Harahap
02/3/2026 20:08
Pakar: Putusan MK terkait Pasal Obstruction of Justice Persulit Jerat Aktor Intelektual Korupsi
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).(Dok. Antara)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik. Frasa tersebut sebelumnya digunakan untuk menjerat pihak-pihak yang dianggap menghalangi proses penegakan hukum (obstruction of justice). 

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menilai penghapusan frasa itu justru berisiko mempersempit jangkauan penindakan terhadap aktor intelektual di balik kasus korupsi.

Menurut Herdiansyah, pasal obstruction of justice dalam konteks tindak pidana korupsi memang tidak mudah digunakan untuk menyasar pihak-pihak yang bekerja di belakang layar.

“Kalau bicara soal tindak pidana korupsi, sulit untuk menyasar orang-orang yang berada di belakang kejahatan itu. Nah, konstruksi istilah ‘tidak langsung’ sebenarnya dimaksudkan untuk menyasar aktor intelektual dari sebuah kejahatan, terutama kejahatan korupsi,” ujar Herdiansyah kepada Media Indonesia, Senin (2/3).

Ia menilai, penghapusan frasa “tidak langsung” berpotensi membuat aparat penegak hukum, termasuk KPK, hanya bisa menindak pihak yang secara nyata dan terbuka melakukan penghalangan proses hukum.

“Kalau kemudian frasa ‘tidak langsung’ dihapus, artinya ada kemungkinan yang bisa disasar hanya orang-orang yang secara nyata, secara terbuka, secara langsung melakukan halangan terhadap proses hukum itu. Pertanyaannya, bagaimana dengan aktor intelektual di belakangnya?” katanya.

Herdiansyah menekankan alih-alih menghapus frasa tersebut, MK seharusnya mempertegas tafsirnya agar tidak multitafsir atau disalahgunakan.

“Menurut saya lebih bagus konstruksinya bukan menghapus frasa ‘tidak langsung’, tapi menegaskan apa yang dimaksud dengan ‘tidak langsung’ di sana. Jadi untuk memberikan kepastian hukum, sebagaimana dalih MK, harusnya yang dibangun adalah tafsirnya supaya tidak multitafsir atau tidak ngaret,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan konsistensi MK dalam membatalkan pasal-pasal yang dinilai karet. Herdiansyah menyebut masih banyak ketentuan lain yang selama ini dikritik karena lentur dan berpotensi disalahgunakan, seperti pasal-pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.

“Saya kira agak cherry picking. Ada banyak pasal yang sifatnya karet dan bahkan digunakan untuk menyasar rakyat. Pasal pencemaran atau penghinaan, misalnya, sampai sekarang masih jadi problem dan sifat ngaretnya jauh lebih besar dibanding soal obstruction of justice ini,” kata dia.

Lebih jauh, Ia menilai pasal-pasal penghinaan terhadap kepala negara yang kembali diadopsi dalam KUHP baru justru lebih berpotensi membatasi kebebasan berpendapat warga negara.

“Kenapa bukan itu yang dibatalkan dengan alasan tidak memberikan kepastian hukum dan bersifat lentur? Padahal pasal-pasal itu bisa digunakan oleh kekuasaan untuk menggebuk orang-orang yang kritis. Itu justru lebih menyangkut jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” ujarnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya