Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor, Perjelas Batas Ketentuan Obstruction of Justice

Devi Harahap
02/3/2026 13:48
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Pasal 21 UU Tipikor, Perjelas Batas Ketentuan Obstruction of Justice
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/2/2026).(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang pleno di Gedung MK, Senin (2/3).

Permohonan uji materi tersebut diajukan advokat Hirma Wanto yang mempersoalkan konstitusionalitas frasa dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terhadap UUD 1945.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan frasa yang diuji merupakan bagian dari norma delik perintangan peradilan (obstruction of justice), yang juga dikenal dalam KUHP serta berbagai instrumen hukum lain, termasuk Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

“Pembentuk undang-undang pada dasarnya merumuskan norma tersebut secara terbuka agar adaptif terhadap berbagai modus kejahatan korupsi yang terus berkembang,” ujar Arsul Sani dalam pertimbangan hukum yang dibacakan di persidangan.

Namun Mahkamah menilai penyematan frasa “secara langsung atau tidak langsung” membuka ruang tafsir terlalu luas dan berpotensi digunakan secara “karet, lentur, atau elastis”.

Menurut MK, kondisi tersebut dapat menjerat pihak yang sebenarnya menjalankan hak konstitusionalnya.

Berpotensi Menjerat Advokat hingga Jurnalis

Mahkamah menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum, frasa tersebut berpotensi menyeret advokat, jurnalis, akademisi, maupun aktivis yang melakukan pendampingan hukum, publikasi, diskusi, atau kritik terhadap proses hukum.

“Dengan adanya frasa tersebut, batas antara perbuatan yang sah dan dijamin kebebasan berekspresi dengan perbuatan melawan hukum menjadi kabur,” demikian pertimbangan Mahkamah.

MK menilai situasi tersebut dapat menimbulkan over criminalization atau kriminalisasi berlebihan serta menciptakan ketidakpastian hukum karena masyarakat tidak dapat memprediksi apakah tindakan yang sah dapat dipidana akibat tafsir yang terlalu longgar.

Mahkamah juga membandingkan pengaturan delik serupa dalam hukum nasional maupun Pasal 25 UNCAC yang tidak memuat frasa “secara langsung atau tidak langsung”.

“Selama dan sepanjang setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses hukum terhadap perkara korupsi, maka terhadapnya dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Arsul.

MK menegaskan penghapusan frasa tersebut tidak menghilangkan esensi delik perintangan peradilan, melainkan memperjelas batas penerapannya.

Berdasarkan pertimbangan konstitusional, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 karena tidak menjamin kepastian hukum yang adil, persamaan di hadapan hukum, serta rasa aman.

Meski demikian, Mahkamah menolak dalil pemohon terkait Penjelasan Pasal 21 UU Tipikor. Penjelasan yang hanya berbunyi “cukup jelas” dinilai tidak lagi relevan dipersoalkan setelah norma utama dinyatakan inkonstitusional, sehingga permohonan dikabulkan untuk sebagian.

Melalui putusan ini, MK mewajibkan aparat penegak hukum menafsirkan dan menerapkan Pasal 21 UU Tipikor tanpa menggunakan frasa yang telah dibatalkan tersebut.

Mahkamah juga mendorong pembentuk undang-undang melakukan sinkronisasi norma agar selaras dengan prinsip kepastian hukum tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi. (Dev/I-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya