Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga kameramen televisi swasta lokal, Jak TV, sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice hari ini, Jumat (25/4). Ketiganya masing-masing berinisial RYN, IWN, dan SN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, mengatakan ketiga diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, baik langsung maupun tidak, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Adapun perkara yang dirintangi berkaitan denagn kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022, perkara korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023, serta perakra korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya seperti kelapa sawit pada Januari-April 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli lewat keterangan tertulis.
Menurutnya, ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih yang berprofesi sebagai advokat. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4) lalu.
Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan ekspor CPO.
Bagi Kejagung, perintangan itu terjadi baik saat penyidikan maupun persidangan yang menyebabkan kejaksaan mendapat penilaian negatif dari publik ataupun perkara tidak terbukti di meja hijau.
Salah satu dokumen yang disita oleh penyidik JAM-Pidsus berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.
Di samping itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025. (Tri/P-2)
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Pentingnya keterlibatan Dewan Pers dan langkah Kejagung dinilai prematur serta terburu-buru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved