Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga kameramen televisi swasta lokal, Jak TV, sebagai saksi dalam kasus obstruction of justice hari ini, Jumat (25/4). Ketiganya masing-masing berinisial RYN, IWN, dan SN.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, mengatakan ketiga diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, baik langsung maupun tidak, proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Adapun perkara yang dirintangi berkaitan denagn kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022, perkara korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2023, serta perakra korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya seperti kelapa sawit pada Januari-April 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Harli lewat keterangan tertulis.
Menurutnya, ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih yang berprofesi sebagai advokat. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (21/4) lalu.
Kejagung menetapkan ketiganya sebagai tersangka karena diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah, importasi gula, dan ekspor CPO.
Bagi Kejagung, perintangan itu terjadi baik saat penyidikan maupun persidangan yang menyebabkan kejaksaan mendapat penilaian negatif dari publik ataupun perkara tidak terbukti di meja hijau.
Salah satu dokumen yang disita oleh penyidik JAM-Pidsus berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.
Di samping itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025. (Tri/P-2)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Pentingnya keterlibatan Dewan Pers dan langkah Kejagung dinilai prematur serta terburu-buru.
Ada juga dua invoice yang masing-masing senilai Rp153,5 juta dan Rp20 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved