Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana perintangan proses hukum (Obstruction of Justice). Penasihat Hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, mengungkapkan bahwa dalam empat kali persidangan pembuktian yang menghadirkan 12 orang saksi, tidak ditemukan fakta adanya upaya menghalangi penyidikan kasus besar seperti kasus timah, crude palm oil (CPO), maupun importasi gula.
“Kami sedari awal sudah menduga hal tersebut. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam eksepsi, penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dan kini terdakwa terkesan dipaksakan,” ujar Didi dalam keterangan resminya, Rabu (17/12)
Didi menjelaskan bahwa fakta persidangan justru memperjelas posisi mantan Direktur Pemberitaan Jak TV yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional. Aktivitas seperti pemberitaan, podcast, hingga seminar yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari tugas media dan bukan upaya personal untuk merintangi hukum.
Keterangan ini diperkuat oleh saksi Feynita Susilo yang menyebutkan bahwa keterlibatan dalam perekaman acara dilakukan melalui institusi JakTV, bukan secara pribadi. Senada dengan itu, saksi Indah Kusuma juga menyatakan bahwa seluruh administrasi pembayaran dan invoice diajukan serta diterima oleh JakTV.
“Artinya, tidak ada motif mencari keuntungan pribadi. Kapasitas Tian Bahtiar bukan sebagai pribadi, melainkan bagian dari JakTV. Hal ini mematahkan tuduhan adanya niatan untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Didi.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa kegiatan diskusi dan seminar yang diselenggarakan bertujuan murni untuk edukasi publik agar masyarakat dapat melihat kasus-kasus hukum secara objektif.
Didi menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Pers. Jika terdapat keberatan terhadap konten pemberitaan atau podcast yang dihasilkan, mekanisme yang ditempuh semestinya melalui Hak Jawab atau aduan ke Dewan Pers, bukan melalui jeratan Pasal Perintangan dalam UU Tipikor.
“Kami yakin persidangan ke depan akan terus memperkuat fakta hukum ini, sehingga pada akhirnya dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti karena ini murni ranah jurnalistik,” pungkasnya.
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
Tian mulanya dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Pentingnya keterlibatan Dewan Pers dan langkah Kejagung dinilai prematur serta terburu-buru.
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu memastikan akan meminta keterangan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar. Tian kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan
Kejagung menyerahkan sejumlahdokumen terkait kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) yang melibatkan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar ke Dewan Pers hari ini,
Dirpem Jak TV bisa dijerat dengan menggunakan UU Nomor 11/1980 tentang Pidana Suap. Tetapi bukan pasal perintangan proses penyidikan.
Kejagung menetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka dinilai melangkahi kerja Dewan Pers
Kejagung menegaskan pihaknya tak anti dengan kritik lewat pemberitaan negatif atas penyidikan kasus korupsi di jajaran Jampidsus. Itu menanggapi soal penetapan tersangka Dirpem Jak TV
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved