Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Kubu Eks Direktur Jak TV Menilai Dakwaan Perintangan Penyidikan Dipaksakan

Rahmatul Fajri
18/12/2025 22:01
Kubu Eks Direktur Jak TV Menilai Dakwaan Perintangan Penyidikan Dipaksakan
Tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara Kejagung, Tian Bahtiar(Antara)

Tim penasihat hukum terdakwa Tian Bahtiar menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun bukti maupun keterangan saksi yang memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan tindak pidana perintangan proses hukum (Obstruction of Justice). Penasihat Hukum Tian Bahtiar, Didi Supriyanto, mengungkapkan bahwa dalam empat kali persidangan pembuktian yang menghadirkan 12 orang saksi, tidak ditemukan fakta adanya upaya menghalangi penyidikan kasus besar seperti kasus timah, crude palm oil (CPO), maupun importasi gula.

“Kami sedari awal sudah menduga hal tersebut. Sebagaimana telah kami sampaikan dalam eksepsi, penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dan kini terdakwa terkesan dipaksakan,” ujar Didi dalam keterangan resminya, Rabu (17/12)

Didi menjelaskan bahwa fakta persidangan justru memperjelas posisi mantan Direktur Pemberitaan Jak TV yang menjalankan kegiatan jurnalistik dan riset media secara profesional. Aktivitas seperti pemberitaan, podcast, hingga seminar yang dilakukan kliennya merupakan bagian dari tugas media dan bukan upaya personal untuk merintangi hukum.

Keterangan ini diperkuat oleh saksi Feynita Susilo yang menyebutkan bahwa keterlibatan dalam perekaman acara dilakukan melalui institusi JakTV, bukan secara pribadi. Senada dengan itu, saksi Indah Kusuma juga menyatakan bahwa seluruh administrasi pembayaran dan invoice diajukan serta diterima oleh JakTV.

“Artinya, tidak ada motif mencari keuntungan pribadi. Kapasitas Tian Bahtiar bukan sebagai pribadi, melainkan bagian dari JakTV. Hal ini mematahkan tuduhan adanya niatan untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Didi.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa kegiatan diskusi dan seminar yang diselenggarakan bertujuan murni untuk edukasi publik agar masyarakat dapat melihat kasus-kasus hukum secara objektif.

Didi menegaskan bahwa perkara ini seharusnya tunduk pada Undang-Undang Pers. Jika terdapat keberatan terhadap konten pemberitaan atau podcast yang dihasilkan, mekanisme yang ditempuh semestinya melalui Hak Jawab atau aduan ke Dewan Pers, bukan melalui jeratan Pasal Perintangan dalam UU Tipikor.

“Kami yakin persidangan ke depan akan terus memperkuat fakta hukum ini, sehingga pada akhirnya dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti karena ini murni ranah jurnalistik,” pungkasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya