Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menegaskan pihaknya tak anti dengan kritik lewat pemberitaan negatif atas penyidikan kasus korupsi yang dilakukan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). Hal itu disampaikannya menanggapi penetapan tersangka Direktur Pemberitaan (Dirpem) JAK TV Tian Bahtiar.
Tian merupakan satu dari tiga tersangka yang diumumkan oleh Kejagung, Selasa (22/4) dini hari dalam kasus perintangan penyidikan perkara korupsi tata niaga timah dan kegiatan importasi gula. Dua tersangka lainnya ialah advokat Marcella Susanto dan pengacara sekaligus pengajar hukum Junaedi Saebih.
Menurut Harli, ketiganya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemeberantasan Tindak Pidana Kourpsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena bermufakat jahat membuat narasi negatif lewat konten pemberitaan di media massa maupun media sosial mengenai kinerja kejaksaan dalam menangani perkara tersebut.
"Kalian pernah liat JAM-Pidsus disebut money laundring, memeriksa satu apa, (dapat) sekian M (miliar). Nah, itu di-framing semua, pimpinan di-framing, diciptakan. Jadi di situ pemufakatan jahatnya, bukan soal pemberitaan," jelas Harli.
"Makannya saya bilang kemarin pemberitaan itu mulia. Mau dia negatif pun, artinya sebagai koreksi, kami enggak anti itu," sambungnya.
Kejagung meyakini, berita-berita negatif terkait proses hukum perkara timah dan gula menyebabkan publik memiliki perspektif yang buruk atas kinjera JAM-Pidsus.
"Menciptakan pemufakatan jahat, membuat seolah-olah kejaksaan ini nggak ada benarnya. Ini dia publik kan ada, hakim jadi terpengaruh. Kita semua di-framing," kata Harli.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar mengungkap bahwa pihaknya turut menyita belasan barang bukti, mulai dari invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan.
Salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.
Selain itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025. (H-4)
Dirpem Jak TV bisa dijerat dengan menggunakan UU Nomor 11/1980 tentang Pidana Suap. Tetapi bukan pasal perintangan proses penyidikan.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Kejagung menetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka dinilai melangkahi kerja Dewan Pers
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Opsi penjemputan paksa maupun permintaan bantuan dari Kedutaan Besar untuk memeriksa Jurist di luar negeri belum dilakukan penyidik, saat ini.
Harli enggan memerinci nama marketing Google yang akan diperiksa, besok. Satu orang lagi merupakan pegawai humas Google, yang sejatinya sudah dipanggil, namun mangkir.
“Kerja sama ini harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan menjaga privasi data warga negara,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved