Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak usahanya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari skema pemberian kredit yang telah dikondisikan.
“Tersangka menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” kata Nurcahyo dikutip Antara, Rabu (13/8).
Tak hanya itu, pada 2020 Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan isi perjanjian. Ia pun diduga menandatangani beberapa permohonan pencairan kredit ke Bank BJB pada tahun yang sama, dengan melampirkan bukti invoice atau faktur fiktif.
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. Nilai ini masih menunggu finalisasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Iwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Dengan penetapan ini, total sudah 12 orang menjadi tersangka dalam kasus kredit Sritex. Sebelumnya, 11 tersangka lain yang telah ditetapkan yaitu:
(P-4)
Kejakgung menetapkan Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank
Iwan mengaku membawa sejumlah dokumen dalam pemeriksaan kali ini. Jenisnya tidak dirinci oleh dia.
DIREKTUR Utama Sritex Iwan Kurniawan Lukminto menegaskan uang sebesar Rp2 miliar yang disita Tim Penyidik Kejaksaan Agung dari rumahnya, bukan merupakan bagian dari kasus
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, pada Senin, 30 Juni 2025.
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6). Ia mengaku mendapat 12 pertanyaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved