Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Iwan Kurniawan Jadi Tersangka ke-12 Kasus Sritex, Begini Perannya

Media Indonesia
13/8/2025 22:32
Iwan Kurniawan Jadi Tersangka ke-12 Kasus Sritex, Begini Perannya
Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha Iwan Kurniawan Luminto (IKL) digiring oleh petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakar(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), sebagai tersangka ke-12 dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak usahanya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan Iwan berperan menandatangani sejumlah dokumen penting yang menjadi bagian dari skema pemberian kredit yang telah dikondisikan.

“Tersangka menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sritex Tbk kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng,” kata Nurcahyo dikutip Antara, Rabu (13/8).

Tak hanya itu, pada 2020 Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB meski mengetahui peruntukannya tidak sesuai dengan isi perjanjian. Ia pun diduga menandatangani beberapa permohonan pencairan kredit ke Bank BJB pada tahun yang sama, dengan melampirkan bukti invoice atau faktur fiktif.

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp1,088 triliun. Nilai ini masih menunggu finalisasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Iwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Dengan penetapan ini, total sudah 12 orang menjadi tersangka dalam kasus kredit Sritex. Sebelumnya, 11 tersangka lain yang telah ditetapkan yaitu:

  1. DS (Dicky Syahbandinata), Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB (2020)
  2. ZM (Zainuddin Mappa), Dirut PT Bank DKI (2020)
  3. ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Dirut PT Sritex (2005–2022)
  4. AMS (Allan Moran Severino), Direktur Keuangan PT Sritex (2006–2023)
  5. BFW (Babay Farid Wazadi), Direktur Kredit UMKM sekaligus Direktur Keuangan Bank DKI (2019–2022)
  6. PS (Pramono Sigit), Direktur Teknologi Operasional Bank DKI (2015–2021)
  7. YR (Yuddy Renaldi), Dirut Bank BJB (2019–Maret 2025)
  8. BR (Benny Riswandi), SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)
  9. SP (Supriyatno), Dirut Bank Jateng (2014–2023)
  10. PJ (Pujiono), Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2017–2020)
  11. SD (Suldiarta), Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng (2018–2020).

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya