Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar 12 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung

Candra Yuri Nuralam
18/6/2025 17:37
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicecar 12 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.(Metrotvnews/Candra)

DIREKTUR Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6). Ia mengaku mendapat 12 pertanyaan dari penyidik terkait kasus dugaan korupsi kredit bank di Sritex.

Meski demikian, Iwan enggan mengungkapkan isi detail dari pertanyaan tersebut. Ia masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menyeret nama-nama penting di sektor perbankan dan korporasi.

Selain menjawab pertanyaan, Iwan juga diminta menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta oleh penyidik.

“Dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan,” ucap Iwan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/6).

Iwan menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja penyidik Kejagung. Menurutnya, proses pemeriksaan kali ini berlangsung lebih cepat dibanding dua pemeriksaan sebelumnya.

“Saya sangat mengapresiasi pekerjaan para penyidik di sini, karena bisa bekerja cepat, efisien,” ujar Iwan.

Ia berharap penyidikan kasus ini segera menemukan titik terang, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.

“Saya harapkan perkara ini bisa segera diberikan satu penjelasan kepada masyarakat setransparan mungkin,” ujar Iwan Kurniawan.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya