Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Eks Direktur Keuangan Sritex Gunakan Kredit Bank untuk Bayar Utang

Andhika Prasetyo
22/7/2025 06:24
Eks Direktur Keuangan Sritex Gunakan Kredit Bank untuk Bayar Utang
Tersangka AMS selaku mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.(Antara)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan Direktur Keuangan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Allan Moran Severino (AMS), diduga menggunakan dana pencairan kredit dari Bank DKI tidak sesuai peruntukan. Dana yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.

Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers, Selasa dini hari (22/7). Ia menjelaskan, AMS menggunakan dana kredit tersebut untuk melunasi utang medium term note (MTN) milik Sritex.

“Seharusnya dana digunakan untuk modal kerja, tapi justru dialihkan untuk pelunasan utang,” ujar Nurcahyo.

Sebagai Direktur Keuangan Sritex sejak 2006 hingga 2023, AMS juga diketahui menandatangani dan memproses permohonan kredit ke Bank DKI menggunakan invoice fiktif sebagai jaminan (underlying).

Dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi kredit yang melibatkan PT Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng kepada PT Sritex dan anak usahanya, Kejagung menetapkan delapan tersangka baru. Mereka terdiri dari pejabat tinggi Sritex dan tiga bank daerah tersebut.

Berikut daftar delapan tersangka baru kasus korupsi Sritex:

  1. Allan Moran Severino (AMS) – Direktur Keuangan PT Sritex 2006–2023
  2. Babay Farid Wazadi (BFW) – Direktur Kredit UMKM & Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022
  3. Pramono Sigit (PS) – Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021
  4. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025
  5. Benny Riswandi (BR) – SEVP Bisnis Bank BJB 2019–2023
  6. Supriyatno (SP) – Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023
  7. Pujiono (PJ) – Direktur Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng 2017–2020
  8. Suldiarta (SD) – Kepala Divisi Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng 2018–2020

Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP, termasuk Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya