Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Diperiksa 10 Jam, Iwan Kurniawan Serahkan Dokumen Terkait Kasus Korupsi Sritex

Candra Yuri Nuralam
10/6/2025 21:39
Diperiksa 10 Jam, Iwan Kurniawan Serahkan Dokumen Terkait Kasus Korupsi Sritex
Diperiksa 10 Jam, Iwan Kurniawan Serahkan Dokumen Terkait Kasus Korupsi Sritex(Metrotvnews/Candra)

DIREKTUR Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengajuan kredit bank. Seusai diperiksa, Iwan mengaku siap mengikuti proses hukum dan mengapresiasi kinerja tim penyidik.

"Ya, sebagai warga negara yang baik, tentunya saya menghormati proses hukum. Dan saya juga salut dengan tim kejaksaan yang sangat-sangat dapat menyidik dengan baik. Pelayanan yang juga baik," kata Iwan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).

Selama pemeriksaan, penyidik melontarkan sekitar 20 pertanyaan kepada Iwan. Meski begitu, ia enggan memerinci isi pertanyaan tersebut.

Menurut Iwan, informasi soal materi pemeriksaan lebih tepat diumumkan oleh penyidik yang menangani kasusnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini dirinya masih berstatus sebagai saksi dan belum menerima informasi terkait panggilan pemeriksaan lanjutan.

Dalam kesempatan itu, Iwan turut menyerahkan dokumen yang diminta penyidik. 

"Sejauh ini masih komplit, kita sudah komplit (berikan dokumen) semuanya," terang Iwan.

Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.

Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya