Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri

Akmal Fauzi
07/6/2025 16:58
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Dicegah ke Luar Negeri
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.(Metrotvnews/Candra)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan sejumlah anak perusahaannya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa larangan bepergian bagi Iwan mulai berlaku sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.

"Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan," kata Harli dikutip Antara, Sabtu (7/6).

Ia menambahkan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan akan dilakukan pada pekan depan. Iwan diperiksa karena sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada periode 2014–2023. 

Selain itu, ia juga menjabat sebagai direktur di beberapa anak usaha Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6).

Menurut Harli, penyidik kini tengah mendalami mekanisme pengajuan kredit yang dilakukan Sritex ke sejumlah bank, baik bank pemerintah maupun bank daerah. 

Hasil pemeriksaan terhadap Iwan dan saksi-saksi lainnya akan digunakan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam pengajuan kredit yang bermasalah ini.

Pada Senin (2/6), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Para saksi itu adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017, serta LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

Kemudian, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja; PT Biratex Industri; PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022. (Ant/P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya