Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan tumpukan uang tunai hasil sitaan kasus korupsi senilai Rp6,6 triliun mendapat dukungan luas dari masyarakat. Hal itu diketahui dari survei terbaru Indikator Politik Indonesia berjudul Persepsi Publik terhadap Kinerja Presiden dan Kepercayaan Warga terhadap Lembaga-Lembaga Negara yang dirilis pada Minggu, (8/2).
Founder Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, mengatakan temuan survei terbaru Indikator Politik Indonesia menunjukkan bahwa aksi tersebut dinilai sebagai bentuk transparansi pengembalian kerugian negara kepada pihak eksekutif.
Data survei menunjukkan bahwa informasi mengenai aksi pemajangan uang sitaan hasil korupsi tersebut telah menjangkau separuh dari total populasi pemilih di Indonesia.
“Sebanyak 50,2% responden menyatakan tahu atau pernah mendengar tentang pihak Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang sebanyak Rp 6,6 triliun hasil penindakan kejahatan korupsi untuk dikembalikan kepada negara melalui Presiden,” kata Burhanuddin.
Sementara itu, 49,8% responden lainnya menyatakan tidak tahu atau tidak pernah mendengar informasi tersebut.
Di antara kelompok masyarakat yang mengetahui aksi tersebut, mayoritas menyatakan sikap setuju terhadap cara Kejaksaan Agung mendemonstrasikan hasil kerjanya di hadapan publik dan Presiden.
“Sebanyak 62,6% responden menyatakan Setuju dengan langkah Kejaksaan Agung menunjukkan tumpukan uang tersebut,” ungkap Burhanuddin.
Ada juga sebanyak 8,1% responden menyatakan Sangat Setuju. Jika digabungkan, total dukungan publik terhadap aksi transparansi ini mencapai 70,7%.
Di sisi lain, kelompok yang menyatakan ketidaksetujuan berada di angka yang relatif kecil. Sebanyak 12,4% menyatakan Kurang Setuju dan hanya 5,3% yang menyatakan Tidak Setuju Sama Sekali. Sisanya, sebanyak 11,6% responden, memilih untuk tidak memberikan jawaban atau menyatakan tidak tahu.
"Mayoritas publik setuju dengan Kejaksaan Agung yang menunjukkan tumpukan uang tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada negara," ujar Burhanuddin Muhtadi.
Survei nasional ini dilakukan pada periode 15-21 Januari 2026. Selain Burhanuddin, acara rilis ini juga dihadiri oleh pakar hukum Prof. Dr. Suparji Ahmad serta sejumlah pimpinan redaksi media nasional sebagai penanggap. (H-3)
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penegakan hukum terkait tiga perkara korupsi dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun.
MAKI mendesak Kejaksaan Agung segera menuntaskan proses hukum terhadap Riza Chalid, termasuk membuka opsi sidang in absentia.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Kejagung menggeledah 16 lokasi terkait dugaan korupsi ekspor CPO, menyita dokumen, alat elektronik, dan mobil mewah. 11 tersangka ditahan 20 hari.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
HASIL survei Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada Minggu, (8/2), mencatat adanya peningkatan perhatian publik terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved