Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Telah mengakibatkan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp1.088.650.808.028,00,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7) dini hari.
Nurcahyo mengatakan jumlah pasti kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Sebelumnya, Kejagung menyebut bahwa PT Sritex mendapatkan pinjaman dari tiga bank daerah, yakni Bank BJB; Bank DKI Jakarta; dan Bank Jateng, serta dari sindikasi bank dengan total sebesar Rp3,5 miliar.
Jumlah tersebut diketahui dari total outstanding atau tagihan yang belum dilunasi oleh PT Sritex hingga Oktober 2024. Adapun untuk kredit dari bank daerah, Sritex mendapatkan kredit dari Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.800,00. Lalu, dari Bank BJB sebesar Rp543.980.507.170,00. Terakhir, dari Bank DKI Jakarta sebesar Rp149.007.085.018,57. Jika ditotal, seluruhnya berjumlah sekitar Rp1,088 triliun.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005—2022.
Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.
Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, dan SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020.
Pemerintah bersiap melakukan intervensi strategis di sektor tekstil nasional menyusul kolapsnya PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu pemain terbesar industri tekstil.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Kejagung sudah bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset untuk mengelola hotel itu.
Anang mengatakan, ZH menjabat di LPEI pada 2012. Informasi lengkap dari saksi itu baru dibuka dalam persidangan, nanti.
Sebanyak empat lahan berada di Kecamatan Karanganyar, satu lahan di Kelurahan Stabelan, dan satu sisanya di daerah wisata Tawangmangu.
Eks pekerja Sritex hanya mendapatkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Berkas mereka diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum pada Selasa, 16 September 2025. Kejagung memastikan para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum tahap dua dilakukan.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di PT Sritex. Penyitaan didasari enam surat perintah.
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6). Ia mengaku mendapat 12 pertanyaan.
DIREKTUR Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengajuan kredit bank.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved