Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung menyoroti kredit dari sejumlah bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) saat mengalami kerugian pada 2021. Saat itu, Sritex mencatat kerugian hingga US$1,08 miliar atau setara dengan Rp15,66 triliun. Meskipun, pada 2020 perusahaan tersebut untung US$85,32 juta atau Rp1,24 triliun.
Atas kerugian yang dialami, Sritex lantas menerima kredit dari sejumlah bank milik pemerintah maupun pemerintah daerah serta swasta. Sampai Oktober 2024, tanggungan bank perusahaan pelat merah kepada Sritex mencapai Rp3,588 triliun.
Namun, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pinjaman bank itu ternyata tidak digunakan sebagaimana mestinya. Direktur Utama Stritex Iwan Setiawan Lukminto menggunakannya untuk membayar utang dan pembelian aset nonproduktif, termasuk tanah.
"Untuk aset yang tidak produktif, antara lain dibelikan tanah. Ada beberapa tempat, ada yang di Yogyakarta, ada yang di Solo," katanya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5) malam.
Kini Iwan telah ditetapkan sebagai tersangka Selain Iwan, penyidik Jampidsus juga telah menetapkan dua petinggi bank pemerintah daerah sebagai tersangka. Mereka adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI serta Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat pemberian kredit ke Sritex sejauh ini mencapai Rp692,987 miliar. Angka itu dihitung dari nilai tagihan yang belum dilunasi oleh Sritex kepada Bank DKI sebesar Rp149,007 miliar dan kepada BJB sebesar Rp543,98 miliar.
Namun, Kejagung juga masih mencatat bahwa Sritex memiliki tagihan lain yang belum dilunasi kepada Bank Jateng sebesar Rp395,663 miliar dan Sindikasi yang terdiri dari BNI, BRI, dan LPEI, yakni Rp2,5 triliun. Oleh karena itu. total outsanding Sritex mencapai Rp3,588 triliun. (E-3)
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di PT Sritex. Penyitaan didasari enam surat perintah.
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6). Ia mengaku mendapat 12 pertanyaan.
DIREKTUR Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengajuan kredit bank.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved