Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) seharusnya menjadi pelajaran penting bagi industri perbankan dalam peningkatan kehati-hatian (prudential approach) terkait proses analisis dan pemberian kredit kepada debitur, terutama debitur korporasi besar.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Riset Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit bank oleh Sritex. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka utama, termasuk mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
"Pengawas dan perbankan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini, sehingga dapat lebih prudent lagi dalam melakukan analisis dan pemberian kredit ke debitur," ujarnya kepada Media Indonesia, Kamis (22/5).
Menurut Trioksa, pada dasarnya bank memiliki prosedur yang rigid dalam mengatur pemberian kredit dan harus patuh terhadap ketentuan baik internal maupun eksternal. Proses pemberian kredit pun semestinya dilakukan secara profesional dan bebas dari intervensi.
"Seharusnya dalam pemberian kredit juga dilakukan secara profesional dan terbebas dari tekanan," tegasnya.
Dia menjelaskan dalam praktiknya, proses kredit untuk korporasi besar memerlukan tahapan persetujuan berjenjang hingga ke level tertinggi manajemen, sesuai dengan plafon kredit yang diajukan. Setiap tahap seharusnya dilalui dengan analisis risiko yang komprehensif.
Namun demikian, Trioksa menyebut dalam dunia bisnis, selalu ada kemungkinan munculnya risiko baru yang sulit diprediksi sebelumnya. Risiko-risiko tersebut bisa berdampak pada kualitas kredit suatu perusahaan di kemudian hari.
Oleh karena itu, jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan dan tidak terdapat unsur moral hazard dalam proses pemberian kredit, namun kredit macet tetap terjadi, maka hal itu seharusnya menjadi pelajaran bagi bank.
"Hal tersebut seharusnya menjadi pembelajaran berharga bagi pihak bank dalam memperkuat manajemen risiko ke depannya," pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi Sritex berawal dari pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pemerintah kepada Sritex, yang kemudian tidak dilunasi hingga Oktober 2024. Total kredit macet mencapai Rp3,58 triliun, dengan kerugian negara sebesar Rp 692,9 miliar. Bank yang terlibat antara lain Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng), Bank Jabar Banten (BJB), Bank DKI, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (E-3)
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita puluhan kendaraan terkait kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di PT Sritex. Penyitaan didasari enam surat perintah.
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6). Ia mengaku mendapat 12 pertanyaan.
DIREKTUR Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengajuan kredit bank.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved