Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap tidak cuma mengedepankan pengembalian kerugian negara dalam menangani kasus rasuah. Lembaga Antirasuah didorong ikut mencegah kerusakan lingkungan terjadi atas pencegahan tindakan korupsi.
“Bukan sekadar masalah izin, masalah tambang ilegal, bukan hanya perkara dokumen perizinan. Ini soal keadilan, soal kedaulatan rakyat atas tanah mereka, dan soal masa depan lingkungan,” kata Koordinator Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa DKJ Aditya Irwan melalui keterangan tertulis, Jumat (8/8).
Aditya mengatakan, kerusakan lingkungan bisa terjadi karena tindakan korupsi yang dilakukan segelintir orang. KPK diharap membuka matanya, karena kerusakan lingkungan turut merugikan masyarakat.
KPK juga diminta menindaklanjuti sejumlah omongannya yang mau serius mengurusi masalah korupsi di sektor pertambangan. Sebab, kerusakan lingkungan serta merta ikut, jika pelanggaran terus dibiarkan.
“Jika benar terjadi pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan secara terbuka dan tegas tanpa kompromi,” ucap Aditya.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK disarankan untuk menggandeng penegak hukum sampai tokoh adat untuk menyegah kerusakan lingkungan terjadi atas tindakan korupsi. Langkah tegas diharap tidak melulu mengedepankan hukum formil, dan melupakan hukum adat.
“Melibatkan masyarakat sipil, akademisi, dan media dalam proses pengawasan hukum, agar prosesnya transparan dan akuntabel,” tutur Aditya. (Can/P-3)
Diduga ada pelanggaran dalam kuota haji. Itu karena pelaksanaannya melanggar peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menargetkan penyelidikan kasus tersebut untuk bisa segera naik ke tahap penyidikan pada bulan ini.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
KPK pada 7 Agustus 2025, menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved