Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

Tersangka Pakai Rp150 Miliar dari Kredit LPEI untuk Berjudi

Candra Yuri Nuralam
28/8/2025 20:27
Tersangka Pakai Rp150 Miliar dari Kredit LPEI untuk Berjudi
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri)(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) hari ini, 28 Agustus 2025. Hendarto merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Hendarto tidak menggunakan uang kredit dari LPEI sesuai dengan peruntukannya. Sebagian bahkan dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya, untuk kebutuhan dua perusahaan aset miliknya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Asep menjelaskan, sebagian uang kredit dari LPEI dipakai Hendarto untuk membeli aset. Ada juga uang yang digunakan untuk berjudi. “Digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga hingga bermain judi,” ucap Asep.

Asep enggan memerinci jenis judi yang dilakukan Hendarto. Namun, nominal dana yang dibakar untuk gim haram itu menyentuh ratusan miliar rupiah. “Berdasarkan informasi yang diterima hampir mencapai Rp150 miliar untuk berjudi,” ujar Asep.

KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.

Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya.

KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, kata Asep, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.

“KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya, senilai total mencapai Rp540 miliar,” ucap Asep.

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Can/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik