Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) hari ini, 28 Agustus 2025. Hendarto merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Hendarto tidak menggunakan uang kredit dari LPEI sesuai dengan peruntukannya. Sebagian bahkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya, untuk kebutuhan dua perusahaan aset miliknya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Asep menjelaskan, sebagian uang kredit dari LPEI dipakai Hendarto untuk membeli aset. Ada juga uang yang digunakan untuk berjudi. “Digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga hingga bermain judi,” ucap Asep.
Asep enggan memerinci jenis judi yang dilakukan Hendarto. Namun, nominal dana yang dibakar untuk gim haram itu menyentuh ratusan miliar rupiah. “Berdasarkan informasi yang diterima hampir mencapai Rp150 miliar untuk berjudi,” ujar Asep.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Hendarto terseret klaster korupsi berupa kredit LPEI di SMJL dan MAS. Negara merugi Rp1,7 triliun dalam perkaranya.
KPK sudah menyita sejumlah aset untuk pengembalian kerugian negara dalam kasus ini. Namun, kata Asep, belum menyentuh setengah dari kerugian negara yang dibuat oleh Hendarto.
“KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya, senilai total mencapai Rp540 miliar,” ucap Asep.
Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Can/P-1)
Tessa mengatakan AM dan MP merupakan mantan Relationship Manager LPEI, yakni Adam Hardani dan Merdi Pradikto.
Petro Energy merupakan perusahaan turut mengajukan pinjaman di LPEI. KPK enggan memerinci jawaban Cahyadi saat diperiksa penyidik.
Dua saksi itu yakni mantan Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawego dan eks Direktur Pelaksana I pada LPEI Dwi Wahyudi.
Penahanan keduanya berakhir pada 8 April 2025. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved