Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil memanggil dua orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“Saksi atas nama AM dan MP,” kta Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK Jakarta pada Rabu (30/4).
Tessa mengatakan AM dan MP merupakan mantan Relationship Manager LPEI, yakni Adam Hardani dan Merdi Pradikto.
Sebelumnya, pada Senin (28/4), KPK telah memanggil mantan Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI pada tahun 2009–2016 Basuki Setyadjid.
Kemudian pemeriksaan berlanjut pada Selasa (29/4), KPK memanggil mantan Kepala Departemen Pembiayaan Bisnis Syariah LPEI Sekti Kristiawan, dan empat orang mantan pegawai LPEI, yakni Ridha Farid Lesmana, Ritha Woeryan Muhara, Sandera Para Rino, dan Setiawan Santosa.
Dalam kasus kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dengan rincian dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Sementara itu, dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.
Tiga orang tersangka tercatat dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
KPK saat ini juga sedang mengusut aliran dana kasus tersebut kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Adapun total terdapat 11 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait kasus tersebut. (Dev/P-3)
Penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah tempat dan menyita barang bukti. Namun, ia tak merinci tempat penggeledahan dan barang bukti yang disita.
Korps Adhyaksa juga telah mencegah lima orang ke luar negeri dalam kasus ini.
Sebanyak tiga saksi itu yakni dua pihak swasta Miftahun Kamil dan Mohammad Ruji, serta anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Nurhakim. Mereka diperiksa di luar kota.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.50 WIB. Api membesar cepat, membakar rumah dengan bangunan dua lantai.
Budi enggan memerinci hasil analisis penyidik dalam kasus ini. Informasi itu baru dibuka nanti, setelah semua temuan dinyatakan lengkap.
KPK mengategorikan kasus korupsi di LPEI menjadi beberapa klaster. Jika ditotal semua, kerugian negara menyentuh 11 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved