Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak dua saksi diminta menjelaskan soal aset tersangka.
“Saksi didalami terkait keterkaitannya dengan aset milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1).
Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni AT dan BSA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BSA merupakan wiraswasta Bayu Suryo Adiwinata.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Bayu diketahui merupakan guru spiritual salah satu tersangka dalam kasus ini. KPK menyita Mercedes Benz yang diberikan oleh pihak berperkara kepadanya.
KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.
‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.
KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.
Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.
KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. (Can/I-2)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Melalui LPEI, pemerintah memberikan pembiayaan sekaligus proteksi asuransi untuk memastikan ekspor ke negara non tradisional dapat dieksekusi dengan lebih aman.
Asep enggan memerinci nama tersangka yang memberikan mobil itu ke Romo. Menurut saksi itu, tersangka tersebut menjadi ‘pasien’ dari praktik spiritual yang dilakukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved