KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Korupsi di LPEI

Candra Yuri Nuralam
23/1/2025 07:53
KPK Dalami Aset Tersangka Kasus Korupsi di LPEI
ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak dua saksi diminta menjelaskan soal aset tersangka.

“Saksi didalami terkait keterkaitannya dengan aset milik tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1).

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni AT dan BSA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, BSA merupakan wiraswasta Bayu Suryo Adiwinata.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

Bayu diketahui merupakan guru spiritual salah satu tersangka dalam kasus ini. KPK menyita Mercedes Benz yang diberikan oleh pihak berperkara kepadanya.

KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa fraud di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Total, tujuh orang menyandang status hukum tersebut.

Status hukum itu diberikan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai penahanan dilakukan.

KPK juga sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status pencegahan kepada tujuh orang itu. Mereka semua kini tidak bisa ke luar negeri sampai upaya paksa itu dicabut. (Can/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya