Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi, terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Mereka diminta menjelaskan pemalakan yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, kepada para aparatur sipil negara (ASN).
“Saksi-saksi ini hadir, dan didalami terkait permintaan pengumpulan dana dari para ASN Provinsi Bengkulu, untuk kebutuhan ‘serangan fajar’ guna pemenangan tersangka RM (Rohidin Mersyah) dalam Pilgub Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (23/1).
Tessa hanya mau memerinci inisial tujuh saksi itu, yakni, A, S, IJI, OM, K, MH, dan SR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satu dari mereka yakni Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Bengkulu Ika Joni Ikhwan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ujar Tessa.
KPK enggan memerinci total uang yang dimintakan Rohidin dari tiap ASN di Bengkulu. Informasi itu dirahasiakan sampai penahanan dilakukan.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (Can/I-2)
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Tessa sejatinya hanya mau memerinci inisial saksi itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah pegawai negeri sipil (PNS) Alfian Martedy.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu Jufrizal Eka Putra dan Direktur Operasional Bank Bengkulu Mulkan.
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Aktivis antikorupsi menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Selain Reynanda, seorang warga bernama Muhammad Safari Siregar, 41, juga ditemukan meninggal lantaran terseret arus.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
KPK menghormati putusan hakim dalam memberikan hukuman untuk terpidana kasus korupsi. Namun, jika vonisnya ringan, dikhawatirkan efek jera menjadi hilang.
Dalam kasusnya, Nasri dinyatakan merugikan negara Rp10,26 miliar. Dalam putusan perkara, terpidana itu diwajibkan membayar uang pengganti Rp10,07 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved