Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rohidin Mersyah Minta Dinas Setor Uang untuk Serangan Fajar Pilkada Bengkulu

Candra Yuri Nuralam
14/1/2025 20:56
Rohidin Mersyah Minta Dinas Setor Uang untuk Serangan Fajar Pilkada Bengkulu
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (masker putih) tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (24/11/2024)(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Bengkulu. Sebanyak tujuh saksi diminta menjelaskan aliran dana ke mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

“Saksi hadir semua, semuanya didalami terkait dengan kronologis permintaan uang dari dinas-dinas, pemberian uang dan sumber uang untuk dukungan pemenangan Rohidin Mersyah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (14/1).

Tessa hanya memerinci inisial tujuh saksi itu yakni HA, S, MS, RA, Y, RMP, dan MM. Mereka diperiksa di luar Jakarta. “Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu,” ucap Tessa.

Tessa enggan memerinci total uang yang diminta Rohidin. Dana itu dipakai untuk kebutuhan Pilkada 2024.

“Uang tersebut digunakan untuk serangan fajar di pilkada dan untuk kebutuhan logistik,” ujar Tessa.

KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.

Total, sebanyak delapan orang ditangkap KPK pada Sabtu, 23 November 2024. Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagia tersangka yakni Rohidin, Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri.

Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KIUHP. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya