Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

KPK Periksa Dua Saksi untuk Kasus Harun Masiku 

Indriyani Astuti
14/1/2025 15:23
KPK Periksa Dua Saksi untuk Kasus Harun Masiku 
Massa pengunjuk rasa membentangkan spanduk dalam aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,(ANTARA FOTO/Zaky Fahreziansyah/app/YU)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan politikus PDIP Perjuangan yakni Harun Masiku 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama CWA dan DB," ujar  Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat
dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/1).

Kedua saksi tersebut ialah Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima (VIP) Carolina Wahyu Apriliasari dan notaris bernama Dona Barisa. Demikian informasi yang beredar. 

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka dalam perkara dugaan dugaan suap kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan untuk penetapan pengganti antarwaktu anggota DPR RI. Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka karena dianggap merintangi penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi pada 6 Desember 2024 menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terbaru Harun Masiku yang menampilkan foto-foto terbaru buronan kasus korupsi tersebut. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya