Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab klaim eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang mengaku tidak ada perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada kasus dugaan rasuah penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Klaim itu akan dilawan dalam persidangan.
“Tentunya nanti dalam persidangan akan terungkap secara detil terkait dengan konstitusi perkaranya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
Budi mengatakan, saat ini, penyidik tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan. Pada perkara ini, penyidik meyakini dua orang itu menampung uang terkait kasus rasuah yang diusut.
Persidangan juga dinilai menjadi wadah paling kuat untuk melakukan adu klaim. Argumen dua kubu nanti dinilai hakim dan diputuskan dalam vonis.
“Bagaimana perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang sudah ditangkap bagaimana perannya masing-masing dalam proses diskresi dalam proses penerimaan aliran uang dari PIHK, itu semuanya nanti akan terungkap,” ucap Budi.
KPK berharap masyarakat ikut memantau persidangan. Banyak fakta hukum terkait kasus ini bakal terungkap di depan majelis hakim.
“Sehingga kami juga mengajak masyarakat ketika nanti sudah masuk ke tahap persidangan untuk bisa sama-sama mengikuti, bisa sama-sama mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan,” ujar Budi.
KPK menahan Gus Alex, per hari ini. Dia sempat berkelit soal adanya perintah dari eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) terkait kasus dugaan rasuah pada penyelenbggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).
“Tidak ada, tidak ada perintah apapun dari Gus Yaqut,” kata Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Maret 2026.
Klaim itu bertolak dengan pertanyaan KPK, yang menyebut Gus Alex merupakan representasi dari Yaqut. Dia juga membantah telah memberikan uang terkait perkara ke Yaqut.
“Tidak ada, tidak ada, tidak ada,” ujar Gus Alex. (Can/P-3)
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penahanan Yaqut penting untuk mempercepat proses hukum sekaligus memperjelas alur perkara yang tengah diselidiki.
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved