Rugikan Negara Rp845 M, KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di LPEI

Candra Yuri Nuralam
20/3/2025 19:17
Rugikan Negara Rp845 M, KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di LPEI
Ilustrasi.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka terkait kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) hari ini, 20 Maret 2025. Keduanya merupakan debitur dari PT Petro Energy (PE) yakni Jimmy Marsin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

“Tersangka JM dan SMD ditahan di cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur selama 20 hari,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/3).

Penahanan keduanya berakhir pada 8 April 2025. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik ke depannya.

Kasus ini bermula ketikan LPEI memberikan fasilitas kredit kepada sebelas debitur. Namun, terjadi tindak pidana rasuah yang merugikan negara Rp11,7 triliun.

Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda. PT PE membuat negara merugi USD18 juta dan Rp549,1 miliar.

KPK menduga adanya konflik kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur di PT PE untuk memudahkan mendapatkan kredit. Atas tindakan itu, PT PE diizinkan menerima kredit walaupun dinyatakan tidak layak.

PT PE juga memanipulasi sejumlah dokumen untuk meloloskan syarat administrasi dalam proses kredit ini. Salah satunya yakni mengubah dokumen purchase order dan invoice.

“PT PE (juga) melakukan window dressing terhadap laporan keuangan,” ujar Asep.

Dalam kasus ini, PT PE diduga menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan awal dalam kesepakatan dengan LPEI. Akhirnya, negara merugi lebih dari Rp549 miliar lebih atas ulah pada tersangka dalam kasus ini.

Sejatinya, ada lima tersangka yang ditetapkan KPK. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan belum ditahan KPK hingga saat ini. Lembaga Antirasuah memastikan upaya paksa itu bakal dilakukan untuk memastikan proses hukum ke tahap persidangan berjalan. (Can/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya