Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 350 surat dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore.
“Hari ini (Rabu 27/8), kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (27/8).
Surat-surat tersebut kini masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk ditelaah. Menurut Budi, isi surat bisa menjadi bahan pengayaan KPK dalam menangani perkara maupun memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor lain.
Sebelumnya, pada Senin (25/8), ratusan warga Pati berjalan kaki dari Alun-alun menuju kantor pos untuk mengirimkan surat desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Nama Sudewo, yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024, disebut dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Saat itu, KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Jaksa juga menampilkan barang bukti berupa foto uang pecahan rupiah dan valuta asing. Selain itu, Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan, pejabat BTP Jawa Bagian Tengah, melalui stafnya.
Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut. Seusai diperiksa penyidk KPK, Sudewo mengatakan dimintai keterangan sebagai saksi. Sudewo mengakui ditanya soal aliran dana dalam kasus tersebut. Ia menegaskan uang yang pernah disita KPK berasal dari penghasilannya saat menjabat anggota DPR
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” kata Sudewo, Rabu (27/8) (Can/P-4)
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
KPK periksa 14 saksi kasus pemerasan yang menjerat Sudewo. Penyidik dalami penyerahan uang melalui koordinator kepala desa.
Korupsi Pati, Bupati Sudewo, pemerasan bupati pati, Perangkat Desa Pati, KPK, Sunarwi, Syaiful Arifin, OTT Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri komunikasi antara Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin (ALB) dengan Sudewo (SDW) saat masih menjabat sebagai Bupati Pati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Bupati Pati, Sudewo (SDW), melakukan pengondisian sejumlah proyek di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dengan melibatkan timsesnya.
KPK memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved