Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima sekitar 350 surat dari warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga Rabu (27/8) sore.
“Hari ini (Rabu 27/8), kami mendapatkan kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (27/8).
Surat-surat tersebut kini masuk ke Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) untuk ditelaah. Menurut Budi, isi surat bisa menjadi bahan pengayaan KPK dalam menangani perkara maupun memperkuat upaya pemberantasan korupsi di sektor lain.
Sebelumnya, pada Senin (25/8), ratusan warga Pati berjalan kaki dari Alun-alun menuju kantor pos untuk mengirimkan surat desakan agar KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso.
Nama Sudewo, yang pernah duduk sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024, disebut dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 November 2023. Saat itu, KPK mengungkap penyitaan uang sekitar Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Jaksa juga menampilkan barang bukti berupa foto uang pecahan rupiah dan valuta asing. Selain itu, Sudewo diduga menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan, pejabat BTP Jawa Bagian Tengah, melalui stafnya.
Namun, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut. Seusai diperiksa penyidk KPK, Sudewo mengatakan dimintai keterangan sebagai saksi. Sudewo mengakui ditanya soal aliran dana dalam kasus tersebut. Ia menegaskan uang yang pernah disita KPK berasal dari penghasilannya saat menjabat anggota DPR
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” kata Sudewo, Rabu (27/8) (Can/P-4)
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
UANG miliaran rupiah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penangkapan Bupati Pati Sudewo dan sejumlah pejabat Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Senin, (19/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas tujuh orang yang turut digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bersama Bupati Pati Sudewo.
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Polres Kudus, Jawa Tengah, membenarkan adanya peminjaman satu ruang pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Bupati Pati Sudewo pada Senin (19/1) dini hari.
Selama proses yang berlangsung seharian penuh, Sudewo hanya sempat terlihat keluar ruangan satu kali pada pukul 21.20 WIB menuju toilet.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved