Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal berhati-hati untuk mengambil aset terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit di PT Sritex Tbk. Sebab, ada hak mantan pekerja yang masih diperjuangkan.
“Penyidik juga akan secara bijak, itu tadi pertanyaan itu, melihat bahwa jangan sampai hak-hak pekerja yang sekarang dalam proses pendataan dan seterusnya itu terganggu,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, hari ini.
Harli mengatakan, penyidik pasti akan mengambil aset untuk pemulihan kerugian negara atas kasus ini. Namun, perampasan dipastikan tidak akan sembarangan.
“Semua (akan) berjalan dengan smooth, karena itu penyidik hati-hati,” ucap Harli.
Kejagung juga mempersilakan sengketa hak eks pegawai Sritex bergulir. Kasus perdata dipastikan berbeda urusan dengan tindak pidana korupsi.
“Bahwa di sana ada persoalan kepailitan, ya silakan berjalan. Bahwa nanti persoalannya terkait aset ada persoalan-persoalan keperdataan itu biasa dan itu sudah berlangsung dalam banyak perkara,” ujar Harli.
Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL), eks Direktur Utama (Dirut) Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).
Kejagung menyebut kasus ini dimulai karena Sritex menerima kredit dari bank pemerintah dengan total yang belum dilunasi sebesar Rp3,5 triliun. Total itu berasal dari Bank Jateng, Bank BJB, Bank DKI, dan 20 bank swasta lainnya.
Penyidik menemukan adanya perlawanan hukum atas proses piutang di Sritex ini. Negara ditaksir merugi Rp692,9 miliar dari total utang Rp3,5 triliun. (Can/P-1)
Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/6). Ia mengaku mendapat 12 pertanyaan.
Kejagung juga akan menelusuri aliran dana yang diajukan sebagai modal kerja, namun, diselewengkan.
DIREKTUR Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengajuan kredit bank.
Harli belum bisa memastikan kehadiran bos Sritex itu. Iwan dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 09.00 WIB.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto ke luar negeri.
Harli mengatakan, pencegahan untuk Iwan berlaku selama enam bulan. Dia akan dipanggil penyidik, dalam waktu dekat.
Tim kurator PT Sritex, Denny Ardiansyah menyebut bahwa proses pencatatan aset perusahaan sampai saat ini masih berjalan lancar dan belum menemui hambatan.
Penyelewengan yang terjadi telah mengakibatkan perusahaan tidak beroperasi dengan baik, sehingga merugikan ribuan karyawan Sritex.
Keuntungan cuma bertahan setahun. Jika dilihat, total kerugian sampai Rp15 triliun pada 2021, juga dinilai tidak masuk akal.
Rencana penyidikan dalam kasus ini penting dibuat matang, untuk memastikan kasus kelar sampai persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved