Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AHLI hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Hal tersebut diungkapkan Azmi dalam merespons kasus dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Tian Bahtiar diduga membuat narasi negatif dalam bentuk pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menangani perkara korupsi timah dan importasi gula.
Azmi menyatakan jika pelaku mengetahui tindakannya dan menyadari perbuatannya tersebut, maka produksi berita tersebut bisa dianggap menghalangi atau mengganggu jalannya proses hukum dalam kasus tersebut.
“Karenanya dalam kasus ini para penyidik kejaksaan menemukan bahwa perbuatan pelaku ada irisan konflik kepentingan yang dapat menimbulkan maupun mempengaruhi independensi dan objektivitas berita,” ungkap Azmi, Selasa (22/4).
“Apalagi ditemukan fokus para pihak bertujuan dari adanya pemesanan kegiatan -kegiatan produksi pemberitaan tersebut berhubungan guna mengganggu proses hukum agar tidak berhasil sesuai tujuan penyidikan,” tambahnya.
Sehingga, kata Azmi, peristiwa ini harus menjadi momentum bagi jurnalis untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
“Jurnalis sebagai fungsi kontrol sosial perlu menjaga keseimbangan antara kewajiban dan hak dalam menjaga integritas dan kemerdekaan pers dalam masyarakat,” tandasnya. (Ykb/M-3)
Dirpem Jak TV bisa dijerat dengan menggunakan UU Nomor 11/1980 tentang Pidana Suap. Tetapi bukan pasal perintangan proses penyidikan.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
Kejagung menetapkan Direktur Jak TV Tian Bahtiar sebagai tersangka dinilai melangkahi kerja Dewan Pers
Kejagung menegaskan pihaknya tak anti dengan kritik lewat pemberitaan negatif atas penyidikan kasus korupsi di jajaran Jampidsus. Itu menanggapi soal penetapan tersangka Dirpem Jak TV
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved