Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Profil Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 miliar dalam Kasus Timah

Antara
15/6/2025 10:58
Profil Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp1 miliar dalam Kasus Timah
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Hendry Lie (kiri) berdiskusi dengan kuasa hukum saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/6/2025).( ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

HENDRY Lie, sosok pengusaha yang dikenal sebagai pendiri maskapai Sriwijaya Air, kini menjadi sorotan publik setelah namanya terseret dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun  

Ia juga diketahui sebagai pemegang saham di PT Tinindo Internusa (TIN), perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam tata niaga timah ilegal di Indonesia.

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/6) malam, Ketua Majelis Hakim Toni Irfan menyatakan bahwa Hendry Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan primer dari Jaksa Penuntut Umum.

Selain hukuman pidana penjara, Hendry Lie juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan (subsider).

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun kepada negara. Uang tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Profil Hendry Lie

Hendry Lie lahir di Pangkal Pinang pada tahun 1965. Sebelum dikenal di dunia penerbangan, ia memulai kariernya di industri garmen. Bersama adiknya, Chandra Lie, serta rekan bisnis Andy Halim, ia mendirikan Sriwijaya Air pada tahun 2002.

Sebagai salah satu tokoh utama di balik perkembangan Sriwijaya Air, Hendry sempat menjabat sebagai direktur utama, dan membawa maskapai ini melewati masa-masa sulit termasuk ancaman kebangkrutan. Armada pertama Sriwijaya Air menggunakan pesawat Boeing 737-200 dengan rute domestik seperti Jakarta–Pangkal Pinang, Jakarta–Pontianak, dan Jakarta–Jambi.

Namun, di balik kisah suksesnya, maskapai ini kemudian menghadapi masalah keuangan serius, dengan utang mencapai Rp7,3 triliun. Kondisi tersebut mendorong perusahaan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mempertimbangkan opsi Initial Public Offering (IPO).

Peran di PT Tinindo Internusa dalam Kasus Timah

Selain mengelola Sriwijaya Air, Hendry Lie juga menjabat sebagai komisaris di PT Tinindo Internusa, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan timah dan bermitra dengan PT Timah Tbk. Namun, dari tahun 2015 hingga 2022, PT TIN diduga menjalankan operasi ilegal dengan membeli timah dari tambang tak berizin dan menggunakan perusahaan fiktif untuk menutupi aktivitas tersebut.

Hendry tidak bekerja sendirian dalam praktik ini. Ia diduga berkolaborasi dengan sedikitnya 21 pelaku lainnya, termasuk seorang General Manager PT TIN berinisial RL (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya