Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengaku agak terkejut dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang dijatuhkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
Zaenur mengaku akhirnya setelah sekian majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak pidana korupsi. "Buat saya ini surprise. Sudah lama pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap tindak pidana korupsi. Ini menurut saya ini suatu kemajuan," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).
Zaenur mengaku selama ini cenderung vonis terhadap koruptor ringan di pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Menurutny, hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis adalah keputusan yang layak dan patut diapresiasi.
"Jadi dengan vonis ini menunjukkan komitmen yang kuat dari majelis hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi. Harusnya memang semua pelaku tindak pidana korupsi dihukum keras," katanya.
Selain itu, Zaenur juga mengapresiasi majelis hakim yang menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Ia mengatakan hukuman uang pengganti itu kalau bisa dieksekusi oleh jaksa bisa mengurangi kerugian negara.
"Karena ini kan nanti disetorkan ke kas negara. Artinya ini asset recovery. Jadi saya menyambut baik putusan ini dan ini sudah seharusnya putusan tindak pidana korupsi seperti ini yang keras, yang tegas, yang bisa menimbulkan efek jera, tidak sekadar pidana penjara tapi juga asset recovery melalui pengganti," katanya.
Diketahui, hukuman Harvey diperberat jadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.
Sebelumnya, Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.(Faj/I-2)
Zaenur Rohman menilai masuknya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025 jangan hanya pepesan kosong. Ia berharap RUU ini punya daya untuk merampas aset hasil kejahatan
Pukat UGM menilai pembebasan bersyarat Setya Novanto seharusnya bukan Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan yang menentukan. Melainkan hakim yang memutuskan
Salah satu hal penting yang bisa dilakukan Presiden untuk memberantas korupsi adalah dimulai dengan mengesahkan RUU perampasan aset.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman menilai Indonesia masih berada di kubangan korupsi meski ada peningkatan dalam Corruption Perception Index.
Pada 2006-2014, Zarof tercatat menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal badan Peradilan Umum MA.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved