Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Dinilai Tepat

Rachmatul Fajri
13/2/2025 14:39
Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara Dinilai Tepat
Ilustrasi.(MI)

PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengaku agak terkejut dengan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 yang dijatuhkan di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Zaenur mengaku akhirnya setelah sekian majelis hakim memberikan hukuman yang berat kepada pelaku tindak pidana korupsi. "Buat saya ini surprise. Sudah lama pengadilan tidak menjatuhkan hukuman yang berat terhadap tindak pidana korupsi. Ini menurut saya ini suatu kemajuan," kata Zaenur kepada Media Indonesia, Kamis (13/2).

Zaenur mengaku selama ini cenderung vonis terhadap koruptor ringan di pengadilan tingkat pertama atau pengadilan tinggi. Menurutny, hukuman 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis adalah keputusan yang layak dan patut diapresiasi. 

"Jadi dengan vonis ini menunjukkan komitmen yang kuat dari majelis hakim terhadap perkara tindak pidana korupsi. Harusnya memang semua pelaku tindak pidana korupsi dihukum keras," katanya.

Selain itu, Zaenur juga mengapresiasi majelis hakim yang menambah hukuman pidana pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar. Ia mengatakan hukuman uang pengganti itu kalau bisa dieksekusi oleh jaksa bisa mengurangi kerugian negara. 

"Karena ini kan nanti disetorkan ke kas negara. Artinya ini asset recovery. Jadi saya menyambut baik putusan ini dan ini sudah seharusnya putusan tindak pidana korupsi seperti ini yang keras, yang tegas, yang bisa menimbulkan efek jera, tidak sekadar pidana penjara tapi juga asset recovery melalui pengganti," katanya.

Diketahui, hukuman Harvey diperberat jadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022. Hukuman itu dijatuhkan di tingkat banding oleh PT Jakarta.

Sebelumnya, Harvey divonis pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara. Sementara itu, dalam tuntutannya, jaksa ingin Harvey dihukum dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, plus uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.(Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya