Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman mengatakan, belum ada kebijakan nyata yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi.
“Selama satu semester pemerintahan berjalan, upaya pemberantasan korupsi tak lebih dari sekedar omon-omon dan wacana yang disampaikan lewat pekikan pidato,” kata Zaenur kepada Media Indonesia pada Minggu (4/5).
Zaenur menjelaskan jika pemerintahan Prabowo menunjukkan keseriusannya dalam pemberantasan korupsi, setidaknya ada tiga hal yang harus dilakukan yaitu reformasi struktural yang mengacu pada institusi hukum, reformasi substansi hukum yaitu pembentukan undang-undang yang dibutuhkan untuk mendukung pemberantasan korupsi, serta reformasi kultural.
“Tiga-tiganya belum ada yang dilakukan di masa pemerintahan Prabowo ini. Upaya yang terlihat masih bersifat jargon, belum ada yang bersifat nyata dan konkret,” tukasnya.
Zaenur menilai, setelah enam bulan menjabat dan berulang kali menyampaikan komitmen terhadap pemberantasan korupsi, jika Presiden Prabowo Subianto berpihak pada pemberantasan korupsi, tak ada cara lain yang bisa dilakukan kecuali segera mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai undang-undang.
“Salah satu hal penting yang bisa dilakukan Presiden untuk memberantas korupsi adalah dimulai dengan mengesahkan RUU perampasan aset. Presiden bisa keluarkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang),” katanya.
Menurut Zaenur, pemerintah juga tidak memperlihatkan upaya untuk menciptakan budaya integritas pada tataran pejabat publik. Ia menilai potensi konflik kepentingan di antara penyelenggara negara seolah dibiarkan tumbuh subur yang akhirnya menjadi pintu masuk korupsi.
“Pejabat di puncuk-puncuk kekuasaan itu tidak memberikan keteladanan. Misalnya orang-orang yang bermasalah dengan hukum, justru masih diangkat menjadi pejabat menteri dan diberi kedudukan. Ada juga bidang-bidang pekerjaan penting yang diberikan kepada koroni-koroni presiden, bahkan ada menteri-menteri yang merangkap jabatan,” jelasnya.
Zaenur menegaskan perlu ada perbaikan regulasi untuk mencegah konflik kepentingan salah satunya dengan memperkuat aparat penegak hukum. Namun sayangnya, peran aparat penegak hukum (APH) masih sangat lemah bahkan kerap kali menjadi pelaku korupsi.
“Peran APH juga masih sangat datar, tidak ada perubahan yang bersifat signifikan. Kalau dari sisi prestasi, kejaksaan paling bagus dalam aspek penindakan jika dibandingkan KPK dan Polri. Jadi saya lihat dalam satu semester ini Pemerintahan Presiden Prabowo ini belum punya prestasi yang bisa dibangkakan dalam pemerantasan korupsi,” imbuhnya.
Selain itu, dalam reformasi hukum, Zaenur mendorong agar pemerintah memiliki cetak biru yang jelas terkait prioritas pembenahan institusi penegakan hukum. Menurutnya, hal itu bisa dimulai dengan memperbaiki rekrutmen, promosi, mutasi, demosi, dan pengawasan baik di pengadilan hingga kejaksaan.
Selain itu, Zaenur juga menyoroti pentingnya merevisi UU KPK dan mengevaluasi dari pucuk pimpinan hingga stafnya serta mendorong transparansi dalam pengambilan kebijakan dan penegakan hukum yang memberikan efek jera.
“Dan yang paling adalah kembalikan independensi KPK, revisi undang-undang KPK juga sama sekali tidak diagendakan, itu juga harus menjadi fokus pemerintah selain mengesahkan RUU Perampasan Aset,” pungkasnya. (H-2)
IPK Indonesia 2025 turun ke skor 34. Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai perbaikan penegakan hukum jadi kunci pemberantasan korupsi.
udingan Noel terkait adanya aliran dana ke partai politik nasional yang disebut berinisial “K” tidak cukup disampaikan kepada publik.
Penyelesaian rantai korupsi kepala daerah tidak bisa melalui kebijakan tunggal.
Pukat UGM menilai OTT KPK yang menjerat pegawai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara merupakan bukti belum hilangnya permainan mata antara wajib pajak dan pegawai pajak
PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menyebut kebutuhan untuk mengembalikan modal politik menjadi salah satu pendorong korupsi kepala daerah.
Zaenur menyoroti dua faktor utama pendorong korupsi kepala daerah yakni kebutuhan mengembalikan modal politik dan lemahnya pengawasan
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved