Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK, saat ini, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga, mengoptimalkan asset recovery-nya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Budi mengatakan, RUU Perampasan Aset penting untuk memaksimalkan pengambilan aset koruptor yang berasal dari uang korupsi. Saat ini, KPK masih melakukan pengkajian untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Kami di internal (KPK) masih melakukan pembahasan dan pengkajian,” ucap Budi.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan bakal dikebut, usai revisi KUHAP tuntas. Saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.
"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. (Can/P-1)
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum yang masih lemah terhadap hasil kejahatan yang merugikan keuangan Negara.
RUU ini tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery) sebagai bagian penting dari keadilan substantif.
PENYUSUNAN Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis dalam memperkuat sistem penegakan hukum nasional.
DPR RI mulai mendalami draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset sebagai langkah strategis untuk memperkuat pemulihan kerugian negara.
Pembentukan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting agar penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved