Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK, saat ini, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga, mengoptimalkan asset recovery-nya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Budi mengatakan, RUU Perampasan Aset penting untuk memaksimalkan pengambilan aset koruptor yang berasal dari uang korupsi. Saat ini, KPK masih melakukan pengkajian untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Kami di internal (KPK) masih melakukan pembahasan dan pengkajian,” ucap Budi.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan bakal dikebut, usai revisi KUHAP tuntas. Saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.
"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. (Can/P-1)
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Budi enggan memerinci pemilik dua hunian itu. Rumah ditaksir senilai miliaran rupiah.
KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Tingkatan kerahasiaan tahapan penyidikan dan penyelidikan berbeda. Pada proses penyelidikan, informasi harus ditutup rapat, agar penanganan perkara berjalan dengan baik.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
KPK berpeluang menambah tersangka dalam kasus ini. Sebab, kata Budi, penyidik menduga masih banyak orang yang kecipratan uang pemerasan terhadap TKA, yang mau kerja di Indonesia itu.
KPK mendalami dugaan aliran dana hasil pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang mengalir ke mantan staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved