Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi di KPK, saat ini, tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, namun juga, mengoptimalkan asset recovery-nya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Metrotvnews.com, hari ini.
Budi mengatakan, RUU Perampasan Aset penting untuk memaksimalkan pengambilan aset koruptor yang berasal dari uang korupsi. Saat ini, KPK masih melakukan pengkajian untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Kami di internal (KPK) masih melakukan pembahasan dan pengkajian,” ucap Budi.
Sebelumnya, pembahasan RUU Perampasan Aset dipastikan bakal dikebut, usai revisi KUHAP tuntas. Saat ini, pembahasan revisi KUHAP masih berproses di Komisi III DPR.
"Kalau perampasan aset langsung gas (usai KUHAP beres)," kata Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025. (Can/P-1)
RUU Perampasan Aset juga perlu mengatur secara tegas mekanisme pengelolaan aset sitaan selama proses peradilan berlangsung.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas akhir tahun
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada pemidanaan semata.
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved