Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Samad Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Diprioritaskan DPR

Candra Yuri Nuralam
31/10/2024 21:28
Samad Sayangkan RUU Perampasan Aset Tak Diprioritaskan DPR
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (tengah)(MI/Susanto)

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyayangkan sikap DPR yang tidak mempriotaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Calon beleid itu dinilai sebagai amunisi kuat untuk memiskinkan koruptor.

“Harusnya itu menjadi prioritas utama karena kalau kita ingin memberantas korupsi dengan tujuan mengembalikan aset-aset dan kemudian memulihkan kerugian negara, serta memiskinkan para koruptor,” kata Samad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Samad berharap DPR tidak terus menerus mengabaikan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, calon beleid itu penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia. “Maka yang harus dilakukan, segera membuat undang-undang perampasan asetnya. Itu sebenarnya intinya,” ucap Samad.

Sebelumnya, KPK terus mendorong RUU Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu diyakini bisa meningkatkan kepercayaan Indonesia di kancah internasional.

“Negara-negara yang memiliki undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan memiliki kepercayaan lebih besar dalam hubungan internasional, baik dari segi ekonomi maupun hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/10).

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korpsi di Indonesia jika disahkan. Calon beleid itu juga diyakini bisa membuat hubungan Indonesia dengan negara lain semakin harmonis.

“Hal tersebut juga dapat memperkuat hubungan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang memiliki kerangka hukum serupa,” ujar Tessa.

KPK juga meyakini masyarakat Indonesia akan mendapatkan dampak baik jika RUU itu disahkan. Salah satunya yakni peningkatan kualitas pelayanan publik. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya