Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PENELITI Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong keliru dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
“Itu akan menjadi preseden buruk, bisa jadi ke depan Presiden akan dengan mudah memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat perkara korupsi, terutama yang berada pada ‘circle’ Presiden,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8).
Herdiansyah menyebut dalam sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia, hak amnesti dan abolisi tidak pernah diberikan kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menilai, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan melalui sistem paradilan dan tak bisa dinegosiasikan secara politik.
“Jelas akan melemahkan upaya kita melawan korupsi. Bagaimana mungkin kejahatan luar biasa semacam korupsi kemudian diberikan amnesti oleh Presiden. Rata-rata amnesti dan abolisi diberikan kepada tahanan-tahanan politik,” tukasnya.
Selain itu, Herdiansyah menduga bahwa pemberian amnesti dan abolisi tersebut tak lebih dari politik transaksional antar elite yang justru membangkangi sistem peradilan hukum.
“Jadi ada semacam dagang politik antara Presiden dan lawan-lawan politiknya. Ada kemungkinan Presiden menghendaki agar Hasto misalnya yang merepresentasikan kepentingan PDIP-P, meminta agar PDI-P yang merapat. Jadi dagang politik seperti ini sebenarnya tidak benarkan,” ujarnya.
Di samping itu, Herdiansyah menilai pernyataan Menteri Hukum yang menyebut alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi karena alasan persatuan nasional menjelang 17 Agustus, merupakan hal yang tidak rasional dalam negara hukum.
“Bukan alasan yang cukup memadai untuk memberikan amnesti dan abolisi selain dari kepentingan politik. Jadi ini lebih didorong pada soal politik dibanding cara berpikir hukum yang baik,” imbuhnya.
Jika para terdakwa korupsi baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong meyakini telah dikriminalsiasi dan tak bersalah, Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya melalui proses hukum yang berlaku.
“Kalau kita pakai cara pandangnya Hasto dan Tom Lembong misalnya, kalau kedua orang ini merasa apa yang mereka perjuangkan benar, mereka dipeksekusi, dibully, mereka dikriminalisasi dan lain sebagainya, mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi itu,” ungkapnya.
Menurut Herdiansyah jika amnesti dan abolisi tersebut diterima, artinya tidak ada ruang bagi para terdakwa untuk membuktikan kebenaran yang selama ini mereka perjuangkan.
“Kalau sekarang Hasto dan Tom Lembong menerima amnesti dan abolisi itu artinya sama saja menganggap bahwa mereka bersalah, tidak ada ruang bagi mereka memperjuangkan apa yang mereka yakini benar,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Hasto menjelaskan Megawati telah berkunjung ke Istana Kepresidenan Jakarta, yakni pada Sabtu (16/8), untuk mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Hasto menyampaikan pernyataan tersebut ketika ditanya jurnalis mengenai adanya pertemuan Megawati dengan Prabowo setelah pemberian amnesti.
PDIP mengungkap alasan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri kembali menunjuk Hasto Kristiyanto sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen).
Ketua DPP PDIP, Puan Maharani, menjawab soal tugas-tugas untuk Hasto Kristiyanto dari Megawati setelah kembali menjabat sebagao Sekjen PDIP
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun di kasus korupsi impor gula ke KY hingga Mahkamah Agung (MA).
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong memanfaatkan abolisi yang ia terima dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
Laporan Tom Lembong saat ini telah memasuki tahap analisis lanjutan dan perkembangan atas laporan tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.
MANTAN Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sambangi kantor Komisi Yudisial (KY) pada Senin, 11 Agustus 2025, Pukul 09:50 WIB.
Pemerintah diharapkan mampu memberikan transparansi pada publik terhadap mekanisme hukum yang telah berjalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved