Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong keliru dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
“Itu akan menjadi preseden buruk, bisa jadi ke depan Presiden akan dengan mudah memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat perkara korupsi, terutama yang berada pada ‘circle’ Presiden,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8).
Herdiansyah menyebut dalam sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia, hak amnesti dan abolisi tidak pernah diberikan kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menilai, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan melalui sistem paradilan dan tak bisa dinegosiasikan secara politik.
“Jelas akan melemahkan upaya kita melawan korupsi. Bagaimana mungkin kejahatan luar biasa semacam korupsi kemudian diberikan amnesti oleh Presiden. Rata-rata amnesti dan abolisi diberikan kepada tahanan-tahanan politik,” tukasnya.
Selain itu, Herdiansyah menduga bahwa pemberian amnesti dan abolisi tersebut tak lebih dari politik transaksional antar elite yang justru membangkangi sistem peradilan hukum.
“Jadi ada semacam dagang politik antara Presiden dan lawan-lawan politiknya. Ada kemungkinan Presiden menghendaki agar Hasto misalnya yang merepresentasikan kepentingan PDIP-P, meminta agar PDI-P yang merapat. Jadi dagang politik seperti ini sebenarnya tidak benarkan,” ujarnya.
Di samping itu, Herdiansyah menilai pernyataan Menteri Hukum yang menyebut alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi karena alasan persatuan nasional menjelang 17 Agustus, merupakan hal yang tidak rasional dalam negara hukum.
“Bukan alasan yang cukup memadai untuk memberikan amnesti dan abolisi selain dari kepentingan politik. Jadi ini lebih didorong pada soal politik dibanding cara berpikir hukum yang baik,” imbuhnya.
Jika para terdakwa korupsi baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong meyakini telah dikriminalsiasi dan tak bersalah, Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya melalui proses hukum yang berlaku.
“Kalau kita pakai cara pandangnya Hasto dan Tom Lembong misalnya, kalau kedua orang ini merasa apa yang mereka perjuangkan benar, mereka dipeksekusi, dibully, mereka dikriminalisasi dan lain sebagainya, mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi itu,” ungkapnya.
Menurut Herdiansyah jika amnesti dan abolisi tersebut diterima, artinya tidak ada ruang bagi para terdakwa untuk membuktikan kebenaran yang selama ini mereka perjuangkan.
“Kalau sekarang Hasto dan Tom Lembong menerima amnesti dan abolisi itu artinya sama saja menganggap bahwa mereka bersalah, tidak ada ruang bagi mereka memperjuangkan apa yang mereka yakini benar,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Pengacara kondang Hotman Paris dipastikan tidak akan mendampingi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
EKS Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022.
Tom Lembong mendatangi gedung Komisi Yudisial (KY) pada Selasa (21/10) siang untuk memenuhi undangan audiensi terkait pelaporannya ke KY atas hakim yang memvonisnya.
Mukti menjelaskan KY ingin memproses setiap laporan dengan cepat. Namun, mengingat banyaknya jumlah laporan, KY membutuhkan waktu untuk mendalami setiap laporan.
Akademisi FH UII merekomendasikan agar putusan Tom Lembong ditinjau ulang melalui mekanisme upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK), atau evaluasi etik MA dan KY.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved