Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
PENELITI Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong keliru dan memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
“Itu akan menjadi preseden buruk, bisa jadi ke depan Presiden akan dengan mudah memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat perkara korupsi, terutama yang berada pada ‘circle’ Presiden,” katanya saat dikonfirmasi pada Jumat (1/8).
Herdiansyah menyebut dalam sejarah panjang pemberantasan korupsi di Indonesia, hak amnesti dan abolisi tidak pernah diberikan kepada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi. Ia menilai, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan melalui sistem paradilan dan tak bisa dinegosiasikan secara politik.
“Jelas akan melemahkan upaya kita melawan korupsi. Bagaimana mungkin kejahatan luar biasa semacam korupsi kemudian diberikan amnesti oleh Presiden. Rata-rata amnesti dan abolisi diberikan kepada tahanan-tahanan politik,” tukasnya.
Selain itu, Herdiansyah menduga bahwa pemberian amnesti dan abolisi tersebut tak lebih dari politik transaksional antar elite yang justru membangkangi sistem peradilan hukum.
“Jadi ada semacam dagang politik antara Presiden dan lawan-lawan politiknya. Ada kemungkinan Presiden menghendaki agar Hasto misalnya yang merepresentasikan kepentingan PDIP-P, meminta agar PDI-P yang merapat. Jadi dagang politik seperti ini sebenarnya tidak benarkan,” ujarnya.
Di samping itu, Herdiansyah menilai pernyataan Menteri Hukum yang menyebut alasan Presiden Prabowo memberikan amnesti dan abolisi karena alasan persatuan nasional menjelang 17 Agustus, merupakan hal yang tidak rasional dalam negara hukum.
“Bukan alasan yang cukup memadai untuk memberikan amnesti dan abolisi selain dari kepentingan politik. Jadi ini lebih didorong pada soal politik dibanding cara berpikir hukum yang baik,” imbuhnya.
Jika para terdakwa korupsi baik Hasto Kristiyanto maupun Tom Lembong meyakini telah dikriminalsiasi dan tak bersalah, Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya melalui proses hukum yang berlaku.
“Kalau kita pakai cara pandangnya Hasto dan Tom Lembong misalnya, kalau kedua orang ini merasa apa yang mereka perjuangkan benar, mereka dipeksekusi, dibully, mereka dikriminalisasi dan lain sebagainya, mestinya mereka menolak amnesti dan abolisi itu,” ungkapnya.
Menurut Herdiansyah jika amnesti dan abolisi tersebut diterima, artinya tidak ada ruang bagi para terdakwa untuk membuktikan kebenaran yang selama ini mereka perjuangkan.
“Kalau sekarang Hasto dan Tom Lembong menerima amnesti dan abolisi itu artinya sama saja menganggap bahwa mereka bersalah, tidak ada ruang bagi mereka memperjuangkan apa yang mereka yakini benar,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Presiden Prabowo Subianto dan DPR memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada sebanyak 1.178 orang.
Hasto tidak langsung menyambangi acara PDIP di Bali setelah bebas.
Sejumlah simpatisan Hasto menunggu di dekat pintu keluar rutan. Teriakan 'merdeka' terdengar saat Hasto keluar.
Presiden Prabowo Subianto ingin merangkul anak negeri untuk membangun bangsa bersama-sama.
Pemberian pengampunan dalam bentuk apapun merupakan hak prerogatif Presiden.
Tom Lembong resmi bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/8), usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Tom Lembong, resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta, pada Jumat malam (1/8), seusai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan pemangku kepentingan ini diharap menjadi evaluasi penegakan hukum ke depannya.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved