Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Obral Amnesti dan Abolisi untuk Terdakwa Korupsi di Tengah Rasuah Merajalela Disebut Ironis

Devi Harahap
01/8/2025 09:26
Obral Amnesti dan Abolisi untuk Terdakwa Korupsi di Tengah Rasuah Merajalela Disebut Ironis
Ilustrasi.(MI)

EKS penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merasa prihatin dan kecewa terhadap pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas ‘Tom’ Trikasih Lembong. Menurutnya, amnesti dan abolisi tidak tepat digunakan pada perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Pada dasarnya, korupsi adalah kejahatan serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara. Ketika penyelesaian kasus Tindak Pidana Korupsi dilakukan secara politis maka ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi kedepan,” katanya dalam keterangan yang diterima Media Indonesia pada Jumat (1/8).

Badai Korupsi?

Novel mengatakan di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.

“Sehingga yang seharusnya dilakukan adalah penguatan lembaga pemberantasan korupsi. Bukan justru menyelesaikan perkara korupsi secara politis, dan membiarkan KPK tetap lemah,” jelasnya. 

Vonis Bebas?

Menanggapi vonis perkara Tom Lembong, Novel memandang pengadilan mestinya membebaskan terdakwa karena tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong berbuat kejahatan korupsi. 

“Apalagi tuduhan perbuatan korupsi tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan,” ucapnya. 

Penegakan Hukum

Menurut Novel saat proses penegakan hukum yang tidak benar terus dibiarkan, akan ada keringanan dari para pejabat negara dan perusahaan negara untuk mengambil keputusan yang berisiko, bahkan jika keputusan tersebut diperlukan untuk kepentingan negara.

“Hal itu akan menjadi ancaman bagi para pejabat negara maupun perusahaan negara dalam mengambil kebijakan/keputusan yang dilakukan dengan itikad baik dan mengikuti prinsip-prinsip good corporate governance,” imbuhnya. 

Berbagai Kejahatan

Sementara dalam kasus Hasto, Novel menilai perkara ini merupakan rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah dihukum maupun yang sedang dalam pelarian (buron). 

“Alih-alih mendorong agar perkara besar yang diduga terjadi sebelum kejahatan ini dilakukan, tetapi ini justru terhadap Hasto diberikan Amnesti,” jelas Novel. 

Halangi Penyidikan?

Bila dilihat kebelakang, Novel menyebut perkara Hasto sekian lama tidak berjalan karena adanya peran dan bantuan dari Firli Bahuri, ketua KPK periode 2019-2013 yang saat ini menjadi tersangka korupsi. 

Atas dasar itu, Novel menegaskan bahwa langka Pemerintah dan DPR dalam memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sejalan dengan nilai-nilai penguatan pemberantasan korupsi yang selama ini kerap di pekiknya Presiden dalam berbagai pidatonya.  

“Langkah memberikan Amnesti dan Abolisi tidak sesuai dengan pidato Presiden yang akan menyikat habis praktek korupsi. Justru ini akan membuat kesan pemberantasan korupsi tidak mendapat tempat atau dukungan dari pemerintah dan DPR,” pungkasnya. (Dev/P-3)
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya