Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEGIAT Antikorupsi Tibiko Zabar mengkritik Presiden Prabowo Subianto yang memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Ia mengatakan pemberian amnesti dan abolisi dalam kasus korupsi tersebut memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
"Seharusnya pelaku korupsi tidak bisa disamakan dengan tindak pidana lainnya. Sebab korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas pada segala aspek kehidupan. Pengampunan bagi pelaku korupsi semakin menjauhkan efek jera bagi koruptor," kata Tibiko melalui keterangannya, Jumat (1/7).
Tibiko mengatakan pemberian amnesti dan abolisi itu berbanding terbalik dengan pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada April lalu yang mengatakan amnesti tidak akan diberlakukan bagi pelaku korupsi.
Tibiko mengatakan pada konteks kasus pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto maupun Tom merupakan dua hal yang berbeda. Namun, pada titik ini justru semakin menguatkan dugaan publik bahwa ada campur tangan politik pada upaya penegakan hukum korupsi yang seharusnya tidak boleh terjadi.
"Langkah tersebut ditengarai sebagai jalan politik kompromistis dan dinilai sebagai upaya untuk menyelamatkan wajah penegak hukum. Padahal jika memang ada kekeliruan, ada upaya hukum yang bisa dilakukan ketimbang hukum yang dikalahkan oleh politik," katanya.
Maka dari itu, ia menilai pemberian amnesti dan abolisi Presiden yang telah disetujui DPR ini juga patut dipertanyakan.
"Selain seharusnya tidak boleh diberikan bagi pelaku korupsi, kita juga tidak tau bagaimana kriteria atau mekanisme seorang pelaku maupun terduga pelaku untuk mendapatkannya karena ketiadaan aspek transparansi dan akuntabilitas," katanya. (Faj/P-3)
Herdiansyah mendorong agar kedua tokoh tersebut menolak pemberian amnesti serta abolisi tersebut dan melanjutkan pembuktiannya.
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
Saat ini, 18 unit stasiun pengisian bahan bakar gas cair untuk kendaraan (liquefied gas for vehicle/LGV) itu telah beroperasi.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
Rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved