Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyebut implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR, lanjut Supratman, telah sepakat bahwa peraturan turunan beleid tersebut nantinya akan berbentuk peraturan Jaksa Agung.
Menurut dia, denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai itu dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” terangnya lewat keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Sebelumnya, ia mengungkap pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat diberikan pengampunan lewat denda damai. Itu merupakan salah satu jalur di samping mekanisme pengampunan dari presiden. Kewenangan denda damai, sambungnya, dimiliki oleh Kejaksaan Agung lewat Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
"Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (pemberian pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," ujarnya.
Meski peraturan perundang-undangan memungkinkan koruptor diberi pengampunan, Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
Ia menjelaskan, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aspek dalam menangani kasus korupsi. Sebab, penanganan terhadap koruptor tak hanya sekadar pemberian hukuman, tapi juga memaksimalkan pemulihan aset.
“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recoverynya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” papar Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional preisden yang diberikan lewat Undang-Undang Dasar 1945. Kendati demikian, hak itu tidak dapat diartikan bahwa preisden bakal membiarkan pelaku tindak pidana korupsi dapat terbebas.
Sampai saat ini, pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo terkait implementasi pemberian pengampunan kepada para pelaku tindak pidana. "Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya. (Tri/P-3)
Aturan dalam Pasal 411 dan 412 bersifat delik aduan absolut, yang membatasi hak pelaporan hanya pada lingkup keluarga inti.
Menteri Hukum Supratman Andi Satgas mengatakan, sejumlah rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP dan KUHP telah rampung.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Menteri Hukum gagal membedakan amar putusan dengan pendapat berbeda (dissenting opinion) maupun alasan berbeda (concurring opinion) dalam putusan tersebut.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 merupakan hasil proses politik yang kompleks.
Rincian regulasi yang sedang dikebut pemerintah. Ia menegaskan bahwa pengajuan peraturan telah dilakukan untuk mendukung implementasi KUHAP.
MENTERI Hukum, Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 atau Peraturan Polri 10/2025 berpotensi diintegrasikan dalam UU Kepolisian
Menkum Supratman Andi Agtas mengapresiasi kinerja jajaran Kemenkum sepanjang 2025, dari koperasi Merah Putih hingga pos bantuan hukum.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, bersama Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas tengah memfinalisasi rancangan Undang-Undang Perumahan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan Keppres rehabilitasi tiga terpidana kasus ASDP segera dikirim ke KPK setelah diterima dari Istana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved