Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menyebut implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR, lanjut Supratman, telah sepakat bahwa peraturan turunan beleid tersebut nantinya akan berbentuk peraturan Jaksa Agung.
Menurut dia, denda damai merupakan mekanisme penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung. Denda damai itu dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.
“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” terangnya lewat keterangan tertulis, Selasa (24/12).
Sebelumnya, ia mengungkap pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, juga dapat diberikan pengampunan lewat denda damai. Itu merupakan salah satu jalur di samping mekanisme pengampunan dari presiden. Kewenangan denda damai, sambungnya, dimiliki oleh Kejaksaan Agung lewat Undang-Undang Kejaksaan yang baru.
"Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (pemberian pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," ujarnya.
Meski peraturan perundang-undangan memungkinkan koruptor diberi pengampunan, Supratman menegaskan Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.
Ia menjelaskan, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aspek dalam menangani kasus korupsi. Sebab, penanganan terhadap koruptor tak hanya sekadar pemberian hukuman, tapi juga memaksimalkan pemulihan aset.
“Yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery (pemulihan aset) itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recoverynya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal, dibandingkan dari sekadar menghukum,” papar Supratman.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana merupakan hak konstitusional preisden yang diberikan lewat Undang-Undang Dasar 1945. Kendati demikian, hak itu tidak dapat diartikan bahwa preisden bakal membiarkan pelaku tindak pidana korupsi dapat terbebas.
Sampai saat ini, pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo terkait implementasi pemberian pengampunan kepada para pelaku tindak pidana. "Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa,” pungkasnya. (Tri/P-3)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, mengatakan telah menyerahkan data nama-nama calon penerima amnesti.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Menkum, Supratman Andi Agtas, optimistis bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik
Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.
DIM KUHAP menyoroti setidaknya sembilan norma utama yang akan memperkuat penegakan hukum dan hak asasi manusia khususnya bagi para tersangka, terdakwa, terpidana,
KEMENTERIAN Hukum menyatakan proses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih terus berproses.
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Dia menyebut revisi KUHAP didominasi pengaturan yang menyangkut soal perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved