Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Ekstradisi Buron Eks CEO Investree: Dokumen Lagi Diterjemah ke Bahasa Arab

Andhika Prasetyo
31/7/2025 05:52
Ekstradisi Buron Eks CEO Investree: Dokumen Lagi Diterjemah ke Bahasa Arab
Eks CEO Investree Adrian Gunadi(Antara)

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung. Saat ini, dokumen permohonan ekstradisi sedang diterjemahkan ke dalam bahasa Arab sebelum dikirimkan secara resmi ke pemerintah Qatar.

Supratman menjelaskan bahwa pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum dan HAM sebagai otoritas utama dalam urusan ekstradisi, menerima permintaan resmi dari Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, berdasarkan permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Surat tersebut berisi permintaan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto, yang merupakan tersangka kasus tindak pidana perbankan di Indonesia dan diketahui melarikan diri ke Qatar,” ujar Supratman di Jakarta, Rabu.

Permintaan ekstradisi ini bertujuan agar Adrian bisa diproses secara hukum di Indonesia, terkait dugaan pengumpulan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia maupun otoritas keuangan resmi lainnya. Setelah dilakukan kajian dan penyusunan dokumen oleh Kemenkumham, permintaan ekstradisi tersebut secara resmi disampaikan ke pemerintah Qatar melalui surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum dan HAM, dengan nomor AHU.AH.12.04-11 tertanggal 28 Mei 2025 yang ditujukan kepada Jaksa Agung Negara Qatar.

Dokumen tersebut disampaikan melalui jalur diplomatik. Menurut Supratman, Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi bahwa Kedutaan Besar RI di Doha telah menerima surat dan dokumen pendukung ekstradisi tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa proses ekstradisi terus dikawal dan dikoordinasikan bersama instansi terkait, terutama Polri dan OJK. Saat ini, dokumen permohonan sedang diterjemahkan ke bahasa Arab sebelum disampaikan kembali secara resmi melalui saluran diplomatik dan juga melalui surat elektronik untuk mempercepat proses.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan bahwa Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agusman pada 17 Desember 2024.

Meski tengah menghadapi masalah hukum di Indonesia, Adrian Gunadi malah didapuk sebagai CEO di JTA Investree Doha Consultancy di Qatar (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya