Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
"OJK saat ini melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/2).
OJK, lanjutnya, akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud. OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Baca juga : Kolaborasi Adapundi dan DBS Permudah Nasabah Akses Pendanaan
Diketahui, Investree memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44% per 1 Februari 2024, melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 5%. Sedianya, pada 13 Januari 2024 OJK memberikan sanksi administratif ke Investree lantaran dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending dianggap menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban.
Adapun melalui keterangan pers yang diedarkan pada akhir Januari 2024, Investree mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari 2024.
Mewakili Investree, Co-Founder sekaligus Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dan permasalahan yang terjadi. "Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," tuturnya. (Z-2)
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa proses ekstradisi terhadap buronan kasus Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, masih berlangsung.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu eks Chief Executive Officer dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi yang masih menjadi buron di luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree).
PEMEGANG saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian A Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree.
Dengan limit hingga Rp50.000.000 yang dapat digunakan berulang kali, Julo memberikan fleksibilitas bagi pengguna untuk mengelola berbagai kebutuhan keuangan secara bersamaan.
OJK mencatat lebih dari 370 ribu laporan penipuan transaksi keuangan sepanjang Januari–November 2025, dengan potensi kerugian mencapai Rp8,2 triliun.
Program pembelajaran ini melibatkan puluhan pembicara profesional yang membagikan pengalaman mereka dalam berkontribusi di bidang teknologi.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 resmi berakhir dengan catatan penting berupa menguatnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif.
Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) secara resmi membuka Mandiri BFN Fest 2025, puncak dari rangkaian Bulan Fintech Nasional (BFN).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved