Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap PT Investree Radhika Jaya (Investree) selaku penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau fintech peer to peer lending.
"OJK saat ini melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Investree, antara lain mengenai dugaan pelanggaran ketentuan dalam operasional dan pelindungan konsumen sebagaimana aduan masyarakat," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa dikutip dari siaran pers, Sabtu (17/2).
OJK, lanjutnya, akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan dalam hal dugaan pelanggaran tersebut terbukti, termasuk akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas pelanggaran dimaksud. OJK juga meminta Investree untuk tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai tata kelola yang baik dan mengimbau masyarakat bijak dalam menyikapi atensi terhadap Investree tersebut.
Baca juga : Kolaborasi Adapundi dan DBS Permudah Nasabah Akses Pendanaan
Diketahui, Investree memiliki tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) mencapai 16,44% per 1 Februari 2024, melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 5%. Sedianya, pada 13 Januari 2024 OJK memberikan sanksi administratif ke Investree lantaran dinilai melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Besarnya rasio TWP90 Investree sebagai perusahaan peer to peer (P2P) lending dianggap menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban.
Adapun melalui keterangan pers yang diedarkan pada akhir Januari 2024, Investree mengumumkan perubahan strategis pada tingkat pimpinan manajemen. Pemegang saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd., telah menyetujui pemberhentian Adrian A. Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree pada Januari 2024.
Mewakili Investree, Co-Founder sekaligus Director Investree Singapore Pte. Ltd., Kok Chuan Lim, mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dan permasalahan yang terjadi. "Kami berharap dapat segera menyelesaikan rencana restrukturisasi dengan penyuntikan ekuitas baru dari investor," tuturnya. (Z-2)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memburu eks Chief Executive Officer dan Co Founder PT Investree Radika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi yang masih menjadi buron di luar negeri.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree).
PEMEGANG saham mayoritas PT Investree Radhika Jaya, Investree Singapore Pte. Ltd telah menyetujui pemberhentian Adrian A Gunadi dari jabatannya sebagai Direktur Utama Investree.
PLATFORM investasi asal Indonesia menjadi fintech pertama dalam program StratBox di bawah naungan PhiliFINNO dari Securities and Exchange Commission (SEC) Filipina.
Fintech di Indonesia dimulai dengan fokus memfasilitasi pembayaran online, sebagai respons terhadap maraknya transaksi online dan e-commerce.
PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menegaskan komitmennya terhadap praktik penyaluran dana yang bertanggung jawab.
Aftech dan Privy Berkomitmen Memajukan Fintech Indonesia melalui Sinergi dan Kolaborasi
Volume pembayaran digital nasional diperkirakan meningkat hingga 55,9%, didorong oleh peran aktif generasi Milenial, Gen Z, dan Alpha, serta pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi kreatif.
Salah satu tantangan adalah cara meningkatkan literasi dan edukasi keuangan agar masyarakat lebih bijak dalam mengelola keuangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved