Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena perusahaan itu melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Serta, kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).
Investree diketahui terlibat masalah gagal bayar sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender atau pemberi pinjaman. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK telah mengambil tindakan tegas. Pada 13 Januari 2024, OJK memberikan sanksi administratif ke Investree karena melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Besarnya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree mencapai 16,44% pada 1 Februari lalu. Angka ini menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan tidak lebih dari 5%.
OJK pun telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategi investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Ismail.
Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali kewajiban perpajakan. Lalu, melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan.
"Investree juga diminta menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemberi pinjaman, peminjam dan pihak lain," tegas Ismail.
Tindakan tegas OJK lainnya terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang terkait permasalahan dan kegagalan Investree, antara lain melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Hasil PKPU tersebut, kata Ismail, tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kemudian, melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor kasa keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai perundang-undangan, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.
"Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuanperundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," pungkas Ismail. (Z-11)
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Penetapan lima Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2026-2031 harus menjadi momentum penguatan kualitas pengawasan sektor jasa keuangan.
Komisi XI DPR RI telah menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua OJK, Rabu (11/3).
SEJARAH baru tercipta di industri jasa keuangan Indonesia.
Selanjutnya Komisi XI DPR RI akan menyerahkan nama-nama yang dinilai layak kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya dibahas dalam rapat paripurna pada Kamis (12/3).
KOMISI XI DPR RI resmi menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved