Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha fintech peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) PT Investree Radika Jaya (Investree). Hal ini sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024, mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan, Indonesia 12930.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi menjelaskan pencabutan izin usaha Investree dilakukan karena perusahaan itu melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Serta, kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (22/10).
Investree diketahui terlibat masalah gagal bayar sehingga belum bisa mengembalikan dana para lender atau pemberi pinjaman. Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha, OJK telah mengambil tindakan tegas. Pada 13 Januari 2024, OJK memberikan sanksi administratif ke Investree karena melanggar ketentuan penyaluran pinjaman. Besarnya tingkat risiko kredit macet secara agregat atau rasio tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) Investree mencapai 16,44% pada 1 Februari lalu. Angka ini menunjukkan tingkat kelalaian penyelesaian kewajiban di atas ambang batas TWP90 yang ditetapkan tidak lebih dari 5%.
OJK pun telah meminta pengurus dan pemegang saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategi investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja. Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Sehingga Investree dikenakan sanksi pencabutan izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku," imbuh Ismail.
Selanjutnya, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usahanya sebagai LPBBTI, kecuali kewajiban perpajakan. Lalu, melarang pemegang saham, pengurus, pegawai, dan/atau pihak terelasi Investree untuk mengalihkan, menjaminkan, menggunakan, mengaburkan pencatatan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi atau menurunkan nilai aset/kekayaan perusahaan.
"Investree juga diminta menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan di bidang ketenagakerjaan dan menyelesaikan hak dan kewajiban kepada pemberi pinjaman, peminjam dan pihak lain," tegas Ismail.
Tindakan tegas OJK lainnya terhadap pihak yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan yang terkait permasalahan dan kegagalan Investree, antara lain melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Eks CEO Investree, Adrian Asharyanto Gunadi dengan hasil tidak lulus dan dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama dan/atau menjadi pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Hasil PKPU tersebut, kata Ismail, tidak menghapuskan tanggung jawab dan dugaan tindak pidana yang bersangkutan atas tindakan pengurusan Investree.
Kemudian, melakukan proses penegakan hukum terkait dengan dugaan tindakan pidana sektor kasa keuangan bersama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk selanjutnya diproses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. OJK juga melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya sesuai perundang-undangan, serta melakukan penelusuran aset (asset tracing) Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lainnya pada lembaga jasa keuangan untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran.
"Mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Asharyanto Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuanperundang-undangan bekerja sama dengan aparat penegak hukum," pungkas Ismail. (Z-11)
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan pemilik UMKM di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan dan kejahatan digital.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ketika disinggung mengenai dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan yang menjadi tersangka karena dana CSR, Melchias mengaku tak mengetahuinya.
Langkah KPK itu dilakukan dalam rangka mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved