Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Alasan Eks Marinir Satria Arta Kumbara Pilih Jadi Tentara Bayaran Rusia karena Terjerat Pinjol dan Judol

Akmal Fauzi
24/7/2025 21:05
Alasan Eks Marinir Satria Arta Kumbara Pilih Jadi Tentara Bayaran Rusia karena Terjerat Pinjol dan Judol
Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara.(Tangkapan layar/Metro TV)

MANTAN anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.

Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI Endi Supardi menjelaskan, Satria memiliki utang sekitar Rp750 juta, yang berasal dari pinjaman online (pinjol) serta kredit di dua bank milik negara, BRI dan BNI.

"Dia ada pinjam di pinjol, pinjaman di bank ya. Berkaitan dengan bank di BRI dan BNI dengan nilai Rp750 juta," kata Endi di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (24/7).

Endi menduga gaya hidup mewah menjadi alasan utama Satria berutang dalam jumlah besar. Dalam upaya menutup lubang utangnya, Satria mencoba peruntungan lewat judi online. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, ia justru makin terjerumus.

"Ternyata judi online ini kan tidak membantu, bahkan akan lebih terjerumus ke dalamnya," ujar Endi.

Terdesak secara finansial dan tak menemukan jalan keluar, Satria akhirnya memutuskan untuk mencari penghasilan dengan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia.

Endi menuturkan, Satria sudah tidak aktif bertugas sejak 2022. Ia resmi diberhentikan dari dinas militer pada 2023. Baru beberapa waktu belakangan ini diketahui bahwa ia tengah berada di medan perang sebagai bagian dari pasukan bayaran di Rusia.

Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali menyatakan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan status kewarganegaraan Satria. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. (P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya