Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Eks Marinir Satria Arta Kumbara Tetap Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara Jika Pulang ke Indonesia

Akmal Fauzi
24/7/2025 21:11
Eks Marinir Satria Arta Kumbara Tetap Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara Jika Pulang ke Indonesia
Mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara.(Tangkapan layar MetroTV)

KOMANDAN Korps Marinir (Dankormar) TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara tetap harus menjalani hukuman satu tahun penjara jika kembali ke Indonesia.

Endi mengungkapkan bahwa Satria telah menghilang dari kesatuan sejak 2022 dan resmi diberhentikan dari dinas militer pada 2023

"Jadi secara hukum dia bukan lagi prajurit Korps Marinir tapi sudah resmi menjadi sipil, dengan hukuman tambahan dipecat dari dinas hukuman tahanan 1 tahun," kata Endi di Jakarta seperti dikutip Antara, Kamis (24/7).

Menurut Endi, jika pemerintah mengabulkan permintaan Satria untuk kembali dan memulihkan status kewarganegaraannya sebagai WNI, maka yang bersangkutan tetap harus menjalani hukuman kurungan tersebut.

Namun, jika kasus desersi itu tidak diselesaikan dalam waktu 11 tahun dan Satria tidak kembali ke Tanah Air, maka perkara tersebut akan kedaluwarsa secara hukum.

"Apabila sudah lewat itunya (masa waktu), kasusnya sudah kadaluarsa," kata Endi.

Hal tersebut mengacu pada UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan Satria menyatakan keinginannya untuk kembali menjadi warga negara Indonesia. Dalam video itu, ia mengaku tidak menyadari bahwa menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia berdampak pada pencabutan status kewarganegaraannya.

Dalam pernyataannya, Satria juga memohon kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Prabowo Subianto untuk kembali menerimanya sebagai WNI. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya