Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing. Hal itu disampaikannya menanggapi mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang menjadi relawan tentara Rusia.
Belakangan, Satria mengaku tidak tahu bahwa penandatanganan kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia berakibat pada pencabutan status kewarganegaraan. Menurut Supratman, kehilangan status WNI secara otomatis itu diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Kewarganegaraan.
“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e” terangnya di Jakarta, Rabu (23/7).
Beleid yang disebutnya mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 huruf (d), dijelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Adapun pada huruf (e) menjelaskan tentang seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.
“Ketentuan UU ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," jelas Supratman.
Menurut Supratman, pemerintah tidak melakukan proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Ia menyebut, kewarganegaraan Satria hilang secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing. Itu lantaran Satria sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.
Lebih jauh, Supratman mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima laporan secara resmi, termasuk dari perwakilan di luar negeri, mengenai status Satria yang menjadi tentara di negara lain. Namun, jika ia terbukti menjadi tentara asing, secara otomatis kewarganegaraannya akan hilang.
"Dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," terangnya. (H-3)
Eks marinir TNI Satria Arta Kumbara menjadi prajurit bayaran militer Rusia. Berdasarkan UU Kewarganegaraan maka Satria kehilangan status WNI.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Satria Arta Kumbara menghabiskan masa dan tumbuh besar dan di lingkungan yang tidak terlalu lebar di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
KOMANDAN Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara tetap harus menjalani hukuman satu tahun penjara jika kembali ke Indonesia
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Satria Arta Kumbara, nama yang mendadak viral di jagat maya Indonesia, adalah mantan prajurit Marinir TNI AL berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda)
SATRIA Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menarik perhatian publik setelah mengutarakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved