Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Menteri Hukum Jawab Eks Marinir TNI yang Gabung Militer Rusia Minta Pulang

Tri Subarkah
23/7/2025 11:34
Menteri Hukum Jawab Eks Marinir TNI yang Gabung Militer Rusia Minta Pulang
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, seorang warga negara Indonesia (WNI) akan kehilangan status kewarganegaraannya secara otomatis jika terbukti menjadi tentara di negara asing. Hal itu disampaikannya menanggapi mantan anggota marinir TNI Angkatan Laut (AL) Satria Arta Kumbara yang menjadi relawan tentara Rusia.

Belakangan, Satria mengaku tidak tahu bahwa penandatanganan kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia berakibat pada pencabutan status kewarganegaraan. Menurut Supratman, kehilangan status WNI secara otomatis itu diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Kewarganegaraan.

“Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e” terangnya di Jakarta, Rabu (23/7).

Beleid yang disebutnya mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. Dalam Pasal 23 huruf (d), dijelaskan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Adapun pada huruf (e) menjelaskan tentang seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh WNI.

“Ketentuan UU ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2/2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia," jelas Supratman.

Menurut Supratman, pemerintah tidak melakukan proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara. Ia menyebut, kewarganegaraan Satria hilang secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing. Itu lantaran Satria sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI.

Lebih jauh, Supratman mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum pernah menerima laporan secara resmi, termasuk dari perwakilan di luar negeri, mengenai status Satria yang menjadi tentara di negara lain. Namun, jika ia terbukti menjadi tentara asing, secara otomatis kewarganegaraannya akan hilang.

"Dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," terangnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya