Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis setelah bergabung dengan militer Rusia. Jika ingin kembali menjadi WNI, ia harus menempuh proses naturalisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan. Ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," kata Supratman dalam keterangan pers pada Kamis (24/7).
Dia menjelaskan bahwa Pasal 23 huruf (d) menyatakan WNI akan kehilangan kewarganegaraan apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, sedangkan huruf (e) menyebutkan bahwa kehilangan kewarganegaraan juga terjadi jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya pada Pasal 31.
"Tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," sebut Supratman.
Meski demikian, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi dari luar negeri mengenai status Satria. Supratman melalui media sosialnya menyampaikan bahwa dirinya ingin kembali menjadi WNI.
"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum," tambahnya.
Satria Arta Kumbara sempat menjadi perhatian publik pada Mei 2025 setelah diketahui bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik Rusia-Ukraina. Sebelum itu, ia bertugas sebagai Sersan Dua di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar) Cilandak, Jakarta Selatan, dengan NRP 111026.
Namun, sejak 13 Juni 2022, Satria desersi dari dinas militer dan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan militer No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023. Ia dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan dipecat secara tidak hormat dari TNI AL per 17 April 2023.
Belakangan, ia diketahui telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, yang membuatnya kehilangan status sebagai WNI.
Melalui akun TikTok @zstorm689 pada 20 Juli 2025, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, dan Menteri Luar Negeri Sugiono, seraya menyatakan keinginannya untuk kembali ke Indonesia.
“Mohon izin, Bapak. Saya ingin memohon maaf sebesar-besarnya apabila ketidaktahuan saya menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia mengakibatkan dicabutnya warga negara saya,” ucap Satria dalam video tersebut.
Dia mengaku keputusannya ke Rusia dilandasi motif ekonomi. “Saya niatkan datang ke sini hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” tambahnya.
Satria menyatakan penyesalan atas keputusannya dan berharap dapat memutus kontrak dengan pihak Rusia dan kembali menjadi WNI.
“Jujur saya tidak ingin kehilangan kewarganegaraan saya, karena kewarganegaraan Republik Indonesia bagi saya segala-galanya dan tidak pernah ternilai harganya,” tuturnya.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat menyampaikan bahwa pihaknya terus memantau situasi Satria dan menjalin komunikasi melalui KBRI Moskow. Namun, ia menekankan bahwa persoalan kewarganegaraan menjadi kewenangan Kementerian Hukum.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait kemungkinan pemulangan Satria ataupun proses hukum jika ia kembali ke Indonesia. (E-3)
KEDUTAAN Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok, Thailand, mengimbau WNI menghubungi hotline Konsuler KBRI Bangkok jika ada yang terdampak konflik Thailand-Kamboja.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
PRESIDEN Presiden Prabowo Subianto menanggapi kabar yang menyebut Amerika Serikat (AS) bisa mengelola data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Usai amnesti terhadap AP diberikan, WNI tersebut dideportasi ke luar Myanmar pada 19 Juli 2025 melalui Thailand sebelum tiba di tanah air.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara bayaran Rusia.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL menyatakan ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, bukan satu-satunya warga negara asing yang bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved