Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Menteri Hukum Jelaskan Syarat Satria Arta Kumbara Bisa Kembali jadi WNI

Ferdian Ananda Majni
24/7/2025 10:48
Menteri Hukum Jelaskan Syarat Satria Arta Kumbara Bisa Kembali jadi WNI
Satria Atra Kumbara, mantan prajurit marinir yang viral setelah menjadi tentara bayaran Rusia.(Dok. YouTube)

MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) kembali. Satria kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Ia diketahui bergabung sebagai tentara asing di Rusia. 

Supratman menyebutkan, jika Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.

“Jika seorang WNI bergabung dengan militer negara asing, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” kata Supratman dalam pernyataan pers, Kamis (24/7).

Pasal tersebut, sambung dia, menjelaskan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela menjadi bagian dari institusi negara asing yang dalam ketentuan Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.

Supratman juga merujuk pada PP Nomor 2 Tahun 2007, khususnya Pasal 31, sebagai dasar hukum tambahan. Dia menambahkan, tidak ada proses pencabutan resmi terhadap kewarganegaraan Satria. Hal itu terjadi otomatis berdasarkan pelanggaran hukum yang bersangkutan. Namun, hingga kini Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi terkait status Satria dari lembaga luar negeri. 

Supratman mengatakan apabila ingin mengembalikan kewarganegaraannya, Satria harus mengikuti prosedur naturalisasi murni yang diatur dalam UU dan PP tersebut.

Satria Arta Kumbara sebelumnya menjadi sorotan publik sejak Mei 2025 usai terungkap bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Sebelumnya, ia berpangkat Sersan. Namun, sejak 13 Juni 2022, ia dinyatakan desersi dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta dipecat tidak hormat dari TNI AL berdasarkan putusan pengadilan militer No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang inkrah sejak 17 April 2023.

Belakangan, Satria diketahui telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, sehingga status kewarganegaraannya sebagai WNI hilang. (H-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya