Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI AL, dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) kembali. Satria kehilangan kewarganegaraan Indonesia secara otomatis. Ia diketahui bergabung sebagai tentara asing di Rusia.
Supratman menyebutkan, jika Satria ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden.
“Jika seorang WNI bergabung dengan militer negara asing, maka status kewarganegaraannya otomatis gugur. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d dan e,” kata Supratman dalam pernyataan pers, Kamis (24/7).
Pasal tersebut, sambung dia, menjelaskan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela menjadi bagian dari institusi negara asing yang dalam ketentuan Indonesia hanya dapat dijabat oleh WNI.
Supratman juga merujuk pada PP Nomor 2 Tahun 2007, khususnya Pasal 31, sebagai dasar hukum tambahan. Dia menambahkan, tidak ada proses pencabutan resmi terhadap kewarganegaraan Satria. Hal itu terjadi otomatis berdasarkan pelanggaran hukum yang bersangkutan. Namun, hingga kini Kementerian Hukum belum menerima laporan resmi terkait status Satria dari lembaga luar negeri.
Supratman mengatakan apabila ingin mengembalikan kewarganegaraannya, Satria harus mengikuti prosedur naturalisasi murni yang diatur dalam UU dan PP tersebut.
Satria Arta Kumbara sebelumnya menjadi sorotan publik sejak Mei 2025 usai terungkap bergabung sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata Rusia-Ukraina. Sebelumnya, ia berpangkat Sersan. Namun, sejak 13 Juni 2022, ia dinyatakan desersi dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun serta dipecat tidak hormat dari TNI AL berdasarkan putusan pengadilan militer No. 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 yang inkrah sejak 17 April 2023.
Belakangan, Satria diketahui telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia, sehingga status kewarganegaraannya sebagai WNI hilang. (H-4)
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Satria Arta Kumbara menghabiskan masa dan tumbuh besar dan di lingkungan yang tidak terlalu lebar di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
KOMANDAN Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara tetap harus menjalani hukuman satu tahun penjara jika kembali ke Indonesia
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit marinir TNI AL menyatakan ingin pulang ke Indonesia setelah bergabung menjadi tentara bayaran di Rusia.
Pemerintah untuk berhati-hati dalam memutuskan permohonan kewarganegaraan kembali dari Satria Kumbara, eks Marinir TNI AL yang menjadi tentara relawan Rusia.
MANTAN anggota Korps Marinir TNI Angkatan Laut, Satria Arta Kumbara, kembali menjadi sorotan setelah menyatakan keinginannya untuk pulang ke Indonesia.
Satria Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, bukan satu-satunya warga negara asing yang bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved