Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SATRIA Arta Kumbara, mantan prajurit Korps Marinir TNI Angkatan Laut, kembali menjadi sorotan publik setelah menyatakan keinginan pulang ke Indonesia usai bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia. Ia sempat viral di media sosial sejak Mei 2025, saat diketahui turut berperang dalam konflik bersenjata di Ukraina.
Namun, jalan kepulangannya tidak mudah. Status kewarganegaraannya secara hukum telah hilang karena bergabung dengan militer asing dan kini hanya dapat dipulihkan melalui pengajuan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI.
“Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing, maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan dan jika ingin kembali menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam pernyataan tertulis Kamis (24/7).
Supratman menegaskan bahwa meskipun belum ada laporan resmi mengenai keterlibatan Satria sebagai tentara asing, dasar hukum sudah cukup kuat untuk mencabut status WNI-nya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, khususnya Pasal 23 huruf d dan e.
Disebutkan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden atau secara sukarela masuk dalam dinas negara asing yang hanya boleh dijabat oleh WNI.
Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara kehilangan dan memperoleh kembali kewarganegaraan. “Rekan-rekan silahkan membaca detail isinya,” tambah Supratman.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri RI menyatakan masih terus mengikuti perkembangan situasi.
"Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Moskow tetap memantau keberadaan dan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan,” kata Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, Selasa (22/7).
Dia menambahkan bahwa urusan kewarganegaraan sepenuhnya merupakan kewenangan Kemenkumham.
Hingga kini belum ada kepastian soal pemulangan Satria atau dampak hukum yang mungkin ia hadapi jika kembali ke tanah air. Namun, dalam sebuah video yang tersebar luas di media sosial, Satria menyampaikan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Saya datang ke Rusia bukan untuk mengkhianati negara, saya hanya ingin mencari nafkah,” ujar Satria dalam video tersebut.
Satria sebelumnya berpangkat Sersan Dua (Serda) dan bertugas di Inspektorat Korps Marinir (Itkormar). Ia dinyatakan desersi sejak 13 Juni 2022, lalu dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun berdasarkan putusan Pengadilan Militer dan diberhentikan secara tidak hormat dari TNI AL.
Setelah pemecatannya, ia muncul sebagai anggota tentara bayaran Rusia di medan perang Ukraina, yang langsung memancing perhatian dan kritik dari berbagai pihak, termasuk pemerintah Indonesia. (H-4)
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Satria Arta Kumbara menghabiskan masa dan tumbuh besar dan di lingkungan yang tidak terlalu lebar di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
KOMANDAN Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara tetap harus menjalani hukuman satu tahun penjara jika kembali ke Indonesia
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan ada syarat agar Satria Arta Kumbara, bisa kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah menjadi tentara bayaran Rusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved