Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Pemerintah RI sedang mencari solusi terbaik terkait permohonan mantan prajurit Korps Marinir Angkatan Laut (AL), Arta Kumbara, yang ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat menanggapi pertanyaan wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
"Sedang kita cari jalan keluar yang terbaik," katanya dalam sesi konferensi pers di ruang kerja wartawan Istana, Jakarta.
Prasetyo menyatakan bahwa pemerintah sedang melakukan koordinasi intensif dengan berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, serta jajaran TNI, khususnya Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL).
Menurut Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden RI, proses penanganan permohonan tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru, sebab menyangkut aspek hukum, keimigrasian, hingga pertimbangan strategis dari institusi militer.
Prasetyo menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyikapi kasus ini secara cermat dan bijaksana demi memastikan keputusan yang tepat dan adil.
Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang dipecat tidak hormat karena desersi dan bergabung sebagai tentara bayaran di Rusia, kini menyatakan ingin kembali ke Indonesia dan memohon menjadi WNI lagi.
Dalam video permintaan maaf yang viral, Satria mengaku menandatangani kontrak militer Rusia karena alasan ekonomi tanpa memahami konsekuensi hukum.
Status kewarganegaraannya telah dicabut karena melanggar Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa bergabung dengan dinas militer asing tanpa izin Presiden otomatis menghilangkan status WNI.
Untuk kembali menjadi WNI, Satria harus mengajukan naturalisasi, tetapi ia masih terikat kontrak militer di Rusia dan menghadapi konsekuensi hukum atas desersi di Indonesia.(Ant/P-1)
Eks marinir TNI Satria Arta Kumbara menjadi prajurit bayaran militer Rusia. Berdasarkan UU Kewarganegaraan maka Satria kehilangan status WNI.
Satria Arta Kumbara menghabiskan masa dan tumbuh besar dan di lingkungan yang tidak terlalu lebar di Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
KOMANDAN Korps Marinir TNI AL, Mayor Jenderal TNI Endi Supardi, menegaskan bahwa Satria Arta Kumbara tetap harus menjalani hukuman satu tahun penjara jika kembali ke Indonesia
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) secara otomatis.
(Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan masih akan mengevaluasi tim yang akan tampil dalam upacara peringatan HUT RI ke-80 pada 17 Agustus nanti.
"Bukan perkara Roblox-nya, apapun itu kita coba berusaha melindungi diri kita semua, bangsa kita, terutama generasi-generasi muda dari pengaruh-pengaruh tindak kekerasan,"
Dia juga menekankan bahwa pemberian amnesti dan abolisi merupakan hak Presiden selaku kepala negara yang kewenangannya diatur oleh konstitusi.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Pras sapaanya mengatakan belum ada konfirmasi secara resmi karena undangan masih berproses. Namun, secara informal, Prasetyo telah mendapatkan konfirmasi kehadiran mereka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved