Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS pencurian identitas (identity theft) untuk mendaftar pinjaman online kian marak. Banyak orang tiba-tiba ditagih oleh aplikasi pinjol padahal tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika KTP Anda dipakai orang lain, Anda bisa memblokir dan menghentikan penyalahgunaan itu secara resmi.
Berikut langkah lengkap yang bisa Anda lakukan:
1. Laporkan ke Polisi (Wajib untuk Dasar Pemblokiran)
Buat laporan polisi mengenai penyalahgunaan identitas.
Apa yang perlu disiapkan:
Minta Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Dokumen ini adalah dasar untuk memproses pemblokiran ke OJK, Dukcapil, atau platform pinjol.
2. Laporkan ke OJK melalui Layanan Konsumen
Hubungi OJK melalui telepon di 157 atau email ke [email protected]. Laporkan penyalahgunaan KTP orang dengan menyertakan bukti, seperti tangkapan layar tagihan.
3. Ajukan Permohonan Pemblokiran/Kunci NIK ke Dukcapil
Laporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk memblokir data KTP dari penggunaan lebih lanjut. Dukcapil bisa mengunci akses NIK sehingga tidak dapat digunakan untuk membuka layanan tertentu, termasuk pinjol.
4. Minta Riwayat Kredit ke SLIK OJK
Untuk memastikan tidak ada pinjaman lain memakai NIK Anda.
Cek daring di:
https://konsumen.ojk.go.id/cek-slik/
SLIK berguna untuk:
5. Simpan Semua Bukti dan Rekam Komunikasi
Setiap telepon debt collector, bukti chat, dan screenshot harus disimpan sebagai bukti.
Jika ada intimidasi, laporkan kembali ke:
Sebelum bertindak, kenali tanda-tanda penyalahgunaan KTP:
(P-4)
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved