Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYALAHGUNAAN identitas pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol) marak terjadi. DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak mengusut hal itu.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyinggung kasus penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja, Dewi Rahmawati dengan PT CAS dan BNI. Kemudian, Kasus Muhammad Lutfi dan 27 Pelamar Kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim.
Menurut Kamrussamad, OJK mesti gesit mengusut ini, tak hanya menerima laporan.
Baca juga : Pinjol Gencar Beri Tawaran, DPR Minta Generasi Muda Kurangi Gaya Hidup Hedonis
"Jadi, mulai dari dia kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis. Nah SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," kata Kamrussamad dalam keterangan yang dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Kamrussamad menilai dua kasus penyalahgunaan identitas pribadi tersebut menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Terutama, dalam hal validasi data yang dapat membuat kepercayaan publik menurun.
Menurut Kamrussamad, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur OJK. Hal itu sesuai mandat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
Baca juga : OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Politisi Gerindra ini juga menyampaikan kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC). Hal tersebut merupakan amanat UU ITE yang mesti dijalankan agar kejadian serupa tak terulang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait ini. Mahendra memastikan OJK memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.
"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu, karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku). Kami akan dalami informasi tadi itu, ya, dengan data yang sebenarnya," tutur Mahendra.
Baca juga : Cegah Jeratan Pinjol dengan Tingkatkan Literasi Keuangan
Mahendra juga memastikan OJK mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim. Informasi yang beredar, data mereka dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman online.
"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," kata Mahendra.
Mahendra mengklaim pihaknya terus berupaya mendisiplinkan Fintech P2P Lendin/pinjol dan perbankan. Khususnya, terkait kepatuhan terhadap UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Kalau itu selalu konsisten, tidak ada perbedaan mengenai hal itu karena itu, kan, undang-undang yang berlaku secara menyeluruh. Tetapi memang penerapan enforcement-nya, pentahapannya harus kami laksanakan di konteks lapangan ini. Kalau itu tidak ada perbedaan pandangan tentu kita menghormati dan tunduk kepada perintah undang-undang," kata Mahendra. (Z-7)
Pendanaan produktif pindar mendorong kenaikan rata-rata omzet bulanan UMKM hingga 121% serta meningkatkan keuntungan bersih sekitar 155%.
Strategi pemulihan harus berfokus pada stabilisasi arus keuangan, bukan sekadar menunda kewajiban.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Empat pilar utama, yaitu kolaborasi data, standardisasi penilaian risiko, skema berbagi risiko, serta platform kolaborasi terintegrasi, menjadi fondasi penting yang perlu diperkuat.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar dua kasus aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang telah menjerat hingga 400 nasabah
Pakar Ekonomi Syariah UMY Satria Utama, judi online (judol) memiliki daya rusak yang lebih tinggi karena menyasar kelompok masyarakat yang rentan secara finansial.
Rasa fear of missing out (FOMO), keinginan mengikuti tren, serta kecenderungan meniru gaya hidup orang lain menjadi pendorong utama masyarakat mengakses pinjaman instan.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Dugaan kuat motif tindakan mengakhiri hidup ini berkaitan dengan tekanan finansial.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Sebelumnya pelaku ini kabur setelah membawa lari motor rekannya sendiri di Kabupaten Sidoarjo.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved