Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PENYALAHGUNAAN identitas pelamar kerja untuk pinjaman online (pinjol) marak terjadi. DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak mengusut hal itu.
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyinggung kasus penyalahgunaan identitas pribadi pelamar kerja, Dewi Rahmawati dengan PT CAS dan BNI. Kemudian, Kasus Muhammad Lutfi dan 27 Pelamar Kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim.
Menurut Kamrussamad, OJK mesti gesit mengusut ini, tak hanya menerima laporan.
Baca juga : Pinjol Gencar Beri Tawaran, DPR Minta Generasi Muda Kurangi Gaya Hidup Hedonis
"Jadi, mulai dari dia kan yang memberi izin, dia yang mengawasi, dia yang menyelidiki, dia yang menindak atau memvonis. Nah SDM-SDM yang dia pakai ini, bangun sistem pendidikan. Karena kalau tidak disiapkan SDM-nya, sulit. Yang kuat, yang andal, yang unggul itu sulit," kata Kamrussamad dalam keterangan yang dikutip Rabu, 10 Juli 2024.
Kamrussamad menilai dua kasus penyalahgunaan identitas pribadi tersebut menunjukkan betapa buruk kualitas industri keuangan di Indonesia. Terutama, dalam hal validasi data yang dapat membuat kepercayaan publik menurun.
Menurut Kamrussamad, perlu dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola sistem keuangan digital yang diatur OJK. Hal itu sesuai mandat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, transaksi keuangan digital wajib diamankan dengan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi.
Baca juga : OJK Kepri Perketat Pengawasan Pinjaman Online, Ajak Masyarakat Bijak Meminjam
Politisi Gerindra ini juga menyampaikan kementerian dan lembaga juga harus memiliki Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC). Hal tersebut merupakan amanat UU ITE yang mesti dijalankan agar kejadian serupa tak terulang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan mendalami laporan-laporan masyarakat terkait ini. Mahendra memastikan OJK memberikan sanksi tegas apabila ada kelalaian dari pihak bank atau fintech.
"Kami akan lihat lebih lanjut pendalaman mengenai hal itu, karena tentu kalau hal itu benar dan demikian berarti tidak tepat dengan perilaku suatu perusahaan di sektor jasa keuangan (sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku). Kami akan dalami informasi tadi itu, ya, dengan data yang sebenarnya," tutur Mahendra.
Baca juga : Cegah Jeratan Pinjol dengan Tingkatkan Literasi Keuangan
Mahendra juga memastikan OJK mendalami kasus 27 pelamar kerja di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jaktim. Informasi yang beredar, data mereka dipakai orang tak bertanggung jawab untuk pinjaman online.
"Pengaturan dan sanksi mengenai hal-hal itu sudah jelas. Hanya memang kasus persisnya seperti apa yang terjadi itu kami akan pelajari," kata Mahendra.
Mahendra mengklaim pihaknya terus berupaya mendisiplinkan Fintech P2P Lendin/pinjol dan perbankan. Khususnya, terkait kepatuhan terhadap UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Kalau itu selalu konsisten, tidak ada perbedaan mengenai hal itu karena itu, kan, undang-undang yang berlaku secara menyeluruh. Tetapi memang penerapan enforcement-nya, pentahapannya harus kami laksanakan di konteks lapangan ini. Kalau itu tidak ada perbedaan pandangan tentu kita menghormati dan tunduk kepada perintah undang-undang," kata Mahendra. (Z-7)
Satgas Pasti menghentikan 1.556 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Jumlah total rekening yang dilaporkan mencapai 267.962 rekening, dengan nilai kerugian masyarakat tercatat sebesar Rp3,4 triliun.
AFPI turut buka suara mengenai tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menilai pelaku usaha penyedia layanan pinjaman online melakukan pengaturan suku bunga layaknya kartel.
Industri pindar masih menghadapi tantangan serius akibat maraknya pindar ilegal, praktik joki, dan komunitas gagal bayar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan ekosistem pindar.
Ini Rekomendasi Celios untuk Jaga Kondusivitas Pinjaman Daring.
OJK mengungkapkan pembiayaan pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan signifikan menjelang tahun ajaran baru atau pada Mei 2025.
OJK mencatat outstanding pembiayaan pinjol yang belum lunas mencapai Rp83,52 triliun pada Juni 2025. Angka itu tumbuh 25,06% secara tahunan.
Mantan anggota Korps Marinir, Satria Arta Kumbara, diketahui bergabung dengan kelompok tentara bayaran Rusia setelah terbelit utang dalam jumlah besar dan kecanduan judi online.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved