Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan dengan menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ). Penyidik OJK pada Kamis, 22 Januari 2026, melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Ini menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkan penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Perkara tindak pidana sektor jasa keuangan itu terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Modus operandinya berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka. Keduanya diduga melanggar Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.
Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri yang menghasilkan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
Selain itu, melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, OJK mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka. Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) to NCB dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025 dan selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas dukungan dan sinergi yang erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini. Sinergi lintas kementerian/lembaga merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum.
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat. (RO/I-2)
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
DPR RI resmi menetapkan 5 Anggota Dewan Komisioner OJK terbaru dalam Rapat Paripurna. Friderica Widyasari Dewi terpilih sebagai Ketua DK OJK periode 2026.
OJK resmi terbitkan POJK 41/2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing (KPPVL). Simak aturan main, fungsi, dan larangan bagi lembaga jasa keuangan luar negeri.
Survei OJK (SBPO) Triwulan I 2026 menunjukkan perbankan nasional tetap optimistis meski ada tekanan geopolitik global, pelemahan rupiah, dan kenaikan inflasi.
OJK geledah kantor PT MASI di SCBD terkait dugaan tindak pidana pasar modal. Manipulasi saham BEBS melonjak 7.150% dan penyimpangan dana IPO jadi fokus utama.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan eskalasi perang AS-Israel vs Iran di Timur Tengah telah mendorong sentimen risk off di pasar keuangan global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved